Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. PT Kereta Api Indonesia (KAI) bisa dikenakan pidana karena menutup akses warga yang ada di Lingkungan II, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan. Anggota Komisi I DPRD Medan, Mulia Asri Rambe, mengatakan, pihak PT KAI seharusnya memastikan terlebih dahulu apakah status jalan tersebut adalah jalan umum atau aset PT KAI.
"Seharusnya dipastikan itu tanah milik siapa, jalannya aset PT KAI atau tidak. Kalau tidak mana ada hak untuk menutup sembarangan, bisa kena pidana," ujarnya saat rapat bersama warga dan PT KAI di ruang rapat Komisi I DPRD Medan, Selasa (2/2/2021).
Politikus Partai Golkar ini mengatakan, klaim PT KAI yang mengatakan jalan tersebut merupakan perlintasan liar masih membutuhkan bukti terlebih dahulu.
"Kalau memang itu perlintasan liar, kenapa diaspal menggunakan APBD, berarti kan ada uang rakyat di situ. Lagian kalau bukan aset PT KAI tetap tidak bisa ditutup sembarangan. Dan itu bukan wewenang PT KAI itu untuk membuka atau menutup jalan itu," urainya.
BACA JUGA: PT KAI Tutup Jalan, Akses Warga Medan Labuhan ke Rumah Ibadah Terganggu
Ketua Komisi I, Rudiyanto Simangunsong menambahkan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait untuk membuka portal yang menutup akses warga lingkungan II.
"Ki akan usahakan untuk dibuka portalnya dalam waktu dekat. Dan juga untuk memproses apakah ini jalan milik PT KAI atau milik umum, kita akan adakan pertemuan dengan Dishub, PT KAI dan stakeholder lainnya dalam waktu dekat," ujarnya.
Hadir dalam kesempatan itu Vice Pres President PT KAI Divre I Sumut, Daniel Johannes Hutabarat dan sejumlah anggota komisi, seperti Habibburrahman Sinuraya, Roby Barus, Sahat Simbolon.