Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Beredarnya Menteri Keuangan Nomor S-665/MK.02/2021 yang ditujukan kepada Menteri Kesehatan ramai dibicarakan khalayak. Sebab, isi dari surat tersebut adalah mengenai besaran insentif tenaga kesehatan (nakes) untuk tahun 2021.
Adapun, yang menjadi perbincangan adalah besaran insentif nakes ini jumlahnya dipotong atau lebih kecil dibandingkan pada tahun 2020.
Menanggapi itu, Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, mengenai besaran insentif nakes hingga saat ini masih dikoordinasikan dengan Kementerian Kesehatan.
"Mengenai hal tersebut (insentif nakes) masih dikoordinasikan Kemenkeu dengan Kemenkes," kata Askolani saat dihubungi detikcom, Jakarta, Kamis (4/2/2021).
Askolani mengatakan, pemerintah awalnya mengalokasikan anggaran kesehatan sebesar Rp 169,7 triliun untuk tahun 2021. Namun demikian, perkembangan COVID-19 yang masih dinamis diperkirakan membuat anggaran tersebut naik menjadi Rp 254 triliun.
Adapun anggaran kesehatan ditujukan untuk penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PEN) sebesar Rp 125 triliun di tahun 2021. Anggaran tersebut naik dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp 63,5 triliun.
Menurut Askolani, anggaran untuk insentif nakes ini tetap menjadi prioritas pemerintah. Hanya saja, saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan. Fokus anggaran kesehatan ini tetap untuk penanganan COVID-19 melalui testing, tracing, dan treatment (3T), vaksinasi, dan penerapan protokol kesehatan.
"Kemenkeu bersama Kemenkes masih terus melakukan penghitungan detail rencana belanja detail dengan perkembangan dinamis ini- sehingga dukungan untuk penanganan COVID dapat terpenuhi di tahun 2021 ini," ungkapnya.(dtf)