Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan.
Polsek Medan Barat mengajak warga dan pedagang angkringan sepanjang Jalan Ahmad Yani, Perdana, Palang Merah dan Hindu, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan disiplin mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).
"Sebab dengan selalu patuhi protokol kesehatan penyebaran Covid - 19 di Kota Medan berhenti, " papar Kapolsek Medan Barat Kompol Afdhal Junaidi kepada wartawan, Sabtu (6/2/2021).
Dia menyebutkan, imbauan dan penertiban itu, sesuai dasar Undang -undang No 2 Tahun 2002. tentang Kepolisian Republik Indonesia dan Sprint Kaporestabes Medan Nomor Sprint / 347 / II OPS 2 / 2021.
Kata dia, personel melaksanakan apel di halaman Kantor Wali Kota Medan untuk kegiatan penertiban dan imbauan dipimpin oleh Kabag Ops Polrestabes Medan AKBP A Sinurat.
Penertiban dan imbauan dimulai sekitar pukul 21.00 WIB. Personel gabungan dengan menggunakan mobil Dinas Kominfo Kota Medan dan mobil Raisa Polrestabes Medan mengimbau para pedagang dan pengunjung angkringan di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kesawan Medan Barat agar tidak berkerumun dan menjaga jarak serta mematuhi protokol kesehatan.
"Sama - sama kita memutuskan mata rantai penyebaran Covid - 19 di Kota Medan, " tandas mantan Kapolsek Patumbak ini.