Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Minat para pelajar di Indonesia, khususnya di Medan, Sumatera Utara untuk menulis cerita pendek (cerpen) dinilai sangat tinggi dan membanggakan. Hal itu terlihat dari banyaknya cerpen yang diposting di media sosial oleh kalangan generasi muda atau kaum melenial.
Atas dasar itu Badan Warisan Soematra (BWS) bekerjasama dengan Firma Harris menggelar lomba menulis cerpen khusus untuk pelajar SLTA. Hal itu dikatakan Ketua Badan Warisan Soematra (BWS) Fadmin Prihatin Malau dan Sekretaris BWS, Muhammad Sukri Nasution dalam keterangan tertulisnya kepada medanbisnisdaily.com, Sabtu (6/2/2021).
"Pada tahun 2020 lalu, BWS juga telah melaksanakan lomba penulisan cerita pendek (cerpen) untuk para sastrawan di Medan dan Sumatera Utara. Tahun 2021 ini kembali menggelar lomba cerpen untuk pelajar,” kata Fadmin menegaskan.
Sekretaris Badan Warisan Soematra (BWS) Muhammad Sukri Nasution, menambahkan, BWS telah sukses menggelar lomba cerpen untuk para sastrawan di Medan dan Sumatera Utara tahun 2021. Pihaknya ingin mengulangi kesuksesan itu untuk tingkatan pelajar SLTA.
Menurutnya, lomba ini dirancang terbuka untuk seluruh siswa tahun ajaran 2020/2021 yang dibuktikan dengan mengirimkan pindaian (scan) kartu pelajar atau surat keterangan lain dari sekolah. Sedangkan biodata singkat penulis ditulis terpisah dari lembar karangan. Panitia akan menerima naskah sampai akhir penerimaan pada 31 Mei 2021. Semua naskah dikirim lewat e-mail panitia, yakni [email protected].
Masa penjurian akan dilakukan sejak bulan Juni sampai dengan Juli 2021. Pengumuman pemenang akan diumumkan pada 11 September 2021 di http://bwsumatra.blogspot.com/ dan melalui beberapa media massa.
"Pada lomba kali ini bertindak sebagai dewan juri adalah Koko Hendri Lubis, Hasan Al Banna dan Sartika Sari,” kata Sukri membeberkan.
Ditambahkannya kepada para juara 1,2 dan 3 beserta 3 orang nominasi terpilih akan mendapatkan uang tunai, buku kumpulan cerpen dan sertifikat. Keputusan dewan juri bersifat mengikat, mutlak, tidak dapat diganggu gugat, dan tidak akan diadakan surat menyurat terkait lomba.