Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, kembali mengeluarkan surat edaran. Kali ini dibeberkan syarat pembukaan belajar tatap muka di sekolah di seluruh kabupaten/kota. Dalam Surat Edaran (SE) Nomor 360/1076/2021 tentang Antisipasi Peningkatan Covid-19 di Daerah dan Sanksi Terhadap Pelanggaran Protokol Kesehatan tertanggal 7 Februari 2021 yang ditujukan kepada bupati/waki kota se-Sumut, Gubernur Edy Rahmayadi tidak paku mati soal pembukaan belajar tatap muka di sekolah.
Asalkan, kata Gubernur Edy Rahmayadi dalam edaran itu, kasus covid-19 telah turun signifikan dan atau telah terpenuhi indikator-indikator pengendalian pandemi covid-19 di Sumut.
Membuka belajar tatap muka di sekolah, juga harus memastikan terlaksananya verifikasi tim minitoring dan evaluasi persiapan pembelajaran tatap muka ke sekolah-sekolah sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendikbud, Menteri Agama, Menkes, dan Mendagri Nomor 04/KB/2020/, Nomor 737/2020, Nomor HK.01.08/Menkes/7093/2020, Nomor 420-3987/2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada TA 2020/2021 di masa pandemi covid-19.
Selama kasus covid masih ada, Gubernur Edy menegaskan belajar tatap muka di sekolah belum diijinkan. Dan bupati/wali kota diminta tetap mempedomani surat Gubernur Sumut Nomor 420/001/2021 tertanggal 4 Januari 2021.
Dalam surat edaran itu, Gubernur Edy Rahmayadi juga menegaskan seluruh komponen masyarakat memutus transmisi dan menekan penyebaran covid-19 dengan cara sosialisasi dan melaksanakan gerakan 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas.
Kemudian diminta untuk melakukan operasi serentak disiplin protokol kesehatan covid-19 secara masif di wilayah masing-masing, dengan mengaktifkan peran para camat maupun kepala desa, termasuk dukungan Puskesmas dalam melaksanakan 3 T (testing, tracing dan treatment).
Lalu masyarakat Sumut diingatkan bahwa dalam penanggulangan wabah dan penegakan protokol kesehatan, wajib ditaati sesuai Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.
Beberapa peraturan dan ketentuan yang harus dipatuhi, yakni UU Nomor 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular Pasal 14 ayat 1, yakni barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, diancam dengn Pidana Penjara selama-lamanya 1 tahun atau denda Rp 1 juta.
Pasal 14 ayat 2, yakni barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya penanggulangan wabah diancam denyan pidana kurungan selama-lamanya 6 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500 ribu.
Lalu UU Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Pasal 93 yang berbunyi, setiap orang yang tidak mematuhi dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.