Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Fraksi Partai Demokrat DPRD Medan merespon pernyataan Fraksi PDIP yang menilai Akhyar Nasution tidak perlu dilantik menjadi Wali Kota Medan definitif mengingat masa jabatan yang hanya tinggal 7 hari.
"(Pelantikan) harusnya gak perlu dikaitkan dengan masalah waktu. Karena ini UU, putusan hukum Pak Dzulmi Eldin sudah berkekuatan hukum tetap, jadi penggantinya harus dilantik," ujar Ketua Fraksi Demokrat DPRD Medan, Burhanuddin Sitepu, Rabu (10/2/2021).
Kembali ditegaskannya, UU tidak ada melarang dilakukan pelantikan meski masa jabatan Akhyar Nasution hanya tinggal beberapa hari. "Tak ada dibilang UU kalau sisa jabatan dua minggu tak boleh dilantik, tidak ada seperti itu. Jadi itu hak beliau, jadi gak perlu dikaitkan dengan waktu," bilang Sekretaris Komisi IV DPRD Medan ini.
Sebelumnya, Ketua Fraksi PDIP DPRD Medan, Roby Barus menilai sudah tidak perlu Akhyar Nasution diangkat menjadi Wali Kota Medan definitif sisa masa jabatan 2016-2021. "Sudah injury time, tinggal 8 hari lagi sisa masa jabatannya. Jadi untuk apa dilantik, tak perlu lagi," ujar Roby, di Medan, Selasa (9/2/2021).
Ia memastikan tidak ada yang bisa dilakukan Akhyar apabila dipaksakan untuk dilantik. "Apa yang mau dibuat, mutasi juga tidak bisa, selama menjabat juga tidak ada prestasi," bilang Sekretaris DPC PDIP Medan ini.
Melantik Akhyar Nasution menjadi wali kota definitif, kata dia, hanya akan menguntungkan Akhyar secara pribadi karena pernah tercatat sebagai Wali Kota Medan. "Cuma itu, gak ada yang lain. Jadi saya rasa tidak perlu (ada pelantikan)," tuturnya.
Diketahui Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, telah menandatangani keputusan pendefinitifan Akhyar Nasution sebagai Wali Kota Medan sisa masa jabatan 2016-2021.
Dengan begitu, pelantikan Akhyar Nasution yang saat ini menjabat Plt Wali Kota Medan itu, segera dilakukan oleh Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, atas nama Mendagri.
"Oh Pak Akhyar, SK-nya sudah keluar per tanggal 8, baru kami terima hari ini," ujar Kepala Bagian Otonomi Daerah Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Sumut, Ahmad Rasyid Ritonga, kepada wartawan, Selasa (09/02/2021).
Lalu kapan persisnya Akhyar dilantik? Menurut Rasyid Ritonga sedang dijadwalkan. "Jadi mungkin kita jadwalkan minggu ini pelantikannya," jelasnya.