Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Akhyar Nasution akan dilantik menjadi Wali Kota Medan definitif oleh Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi sisa masa jabatan 2016-2021, di rumah dinas gubernur, Jalan Sudirman, Medan, Kamis (11/2/2021) besok. Politikus Partai Demokrat itu hanya 2 hari efektif menjabat sebagai wali kota, yakni 15-16 Februari 2021. Karena periode jabatan wali kota masa bakti 2016-2021 sampai 17 Februari 2021. Sedangkan tanggal 12 Imlek, 13-14 (Sabtu-Minggu), PNS tidak masuk kerja.
Maka, terhitung mulai 17 Februari 2021, Akhyar sudha purna baktia alias pensiun. Statusnya eks wali kota. Setelah mengakhiri masa jabatan sebagai pejabat negara, Akhyar akan menerima uang pensiun sebagai bekas kepala daerah setiap bulannya. Berapa besarannya ?
"Uang pensiunnya 80% dari gaji pokok setiap bulan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan, Akhyar saat ditemui di Balai Kota Medan, Rabu (10/2/2021).
Akhyar mengatakan, gaji pokok kepala daerah tingkat kabupaten/kota adalah Rp 2,1 juta perbulan. Saat menjabat, kata dia, ada uang tunjangan jabatan dan uang operasional. "Setelah pensiun hanya 80 % dari gaji diterima sekitar Rp 1.680.000," katanya.
Uang pensiun antara jabatan wali kota dan wakil wali kota diakuinya tidak jauh berbeda. Sebab, gaji pokoknya juga hanya berselisih sekitar Rp 200.000. Apabila gaji pokok wali kota Rp 2,1 juta, gaji pokok wakil wali kota sekitar Rp 1,9 juta.
Menjelang berakhir masa jabatan, Akhyar pun mulai berkemas-kemas. Sejumlah barang-barang pribadinya akan dibawa pulang ke rumah. "Mulai dipilah-pilih barang yang mau dibawa pulang," ungkapnya.