Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Dairi. Kapolres Dairi AKBP Ferio Sano Ginting SIK MH didampingi Dandim 0206/Dairi Letkol Arn Adietya Yuni Nurtono SH bersama Kasat Reskrim AKP Rasly Alfianto Turnip, KBO Sat Reskrim Iptu Sumitro Manurung, Kanit Resum Ipda Parlindungan Lumban Toruan dan Kasubbag Humas Iptu Donny Saleh menggelar konfrensi press penangkapan kasus penganiayaan yang melibatkan Ketua dan anggota LSM Penjara Dairi.
Dalam konferensi pers bertempat di ruang lobby Mapolres Dairi, Senin (15/2/2021) sore, kepada wartawan Kapolres Dairi memaparkan, personel Sat Reskrim telah melakukan upaya paksa penagkapan dan penahanan kepada tiga orang tersangka, yakni berinisial JS (46), SS (54) dan RS (29).
Ketiga tersangka ini ditangkap, karena diduga melakukan tindakan kekerasan secara bersama-sama di muka umum dengan korbannya Manggatar Sihite (81) warga Dusun Kaban Dollong, Desa Kentara, Kecamatan Lae Parira, Kabupaten Dairi, pada 11 Januari 2021.
“Atas dasar ini kami melakukan proses penyelidikan dan upaya paksa terkait ketiga orang tersangka tersebut,” kata Ferio.
Dituturkan Ferio, peristiwa penganiayaan ini bermula dengan kedatangan dua orang tersangka, yakni JS dan SS kerumah korban dengan menggunakan mobil Rush berwana hitam milik tersangka RS.
Kemudian korban dibawa ke TKP di salah satu warung milik Hendro Sihombing tidak jauh dari rumah korban untuk menemui RS. Sesampainya di warung tersangka RS membentak korban dengan mengucapkan “udah hebat kamu, deking mu si Poltak Sihombing” dan selanjutnya menyuruh kedua tersangka JS dan SS untuk menghantam korban.
“Dengan perintah RS, tersangka JS dan SS melakukan tindakan kekerasan kepada korban, sehingga korban mengalami luka pada bagian bibir, betis dan pinggul,” sebut Ferio.
Karena korban merasa jiwanya terancam, selanjutnya korban mendorong JS dan kemudian berlari kedepan rumah warga berinisal AS, yang posisinya berada di depan warung yang mana saat itu korban dikejar ketiga orang tersangka tersebut.
“Saat itu RS juga mengancam akan mematikan korban. Karena ketakutan, korban selanjutnya melaporkan kejahatan yang dilakukan para tersangka ke Polsek Parongil dan peyelidikannya dilanjutkan ke Sat Reskrim Polres Dairi,” sebut Ferio.
Melalui laporan tersebut, personel Sat Resktim telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi dan telah menyita beberapa barang bukti, yaitu pakaian milik korban dan kendaraan yang ditumpangi korban pada saat dijemput.
“Pada saat kami melakukan penangkapan terhadap tersangka RS, pada Jumat (12/2/2021) kami juga menemukan satu senjata tajam berbentuk tongkat yang berada dalam mobil Rush miliknya,” ucap Ferio,
Ketika ditanya motif kasus penganiyaan yang dilakukan ketiga tersangka terhadap korban Manggatar Sihite, Kapolres Dairi mengatakan, sampai saat ini masih didalami, karena ketiga tersangka belum menjelaskan apa motiffnya.
“Pihak korban juga tidak mengetahui kenapa dia dianiaya oleh ketiga tersangka,” terang Ferio.
Ditambahkan Kapolres Dairi, atas perbuatannya ketiga tersangka dipersangkakan dengan Pasal 170 dan 55 KUHPidana dengan ancaman penjara 5 tahun lebih.