Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sidang perkara narkotika seberat 8 kg Sabu yang sebagian barang buktinya ditemukan di mess Pemko Tanjungbalai, menghadirkan sejumlah saksi. Dari persidangan terungkap, 5 kg sabu disimpan di kamar khusus Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjungbalai.
Sidang yang berlangsung secara teleconference di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan dua terdakwa, Jimmy Sitorus Pane Alias Jimmy (51) dan Chairuddin Panjaitan Alias Rudi (31), Kamis (18/2/2021) siang, jaksa penuntut umum (JPU) Chandra Naibaho di hadapan majelis hakim diketuai Sayed Tarmizi, menghadirkan saksi, satu di antaranya Husnul, selaku penerima tamu mes.
JPU pun mempertanyakan mengapa orang biasa bisa menempati kamar khusus Sekda. "Setahu saya kamar khusus Sekda itu tidak bisa dikasi (dipakai) oleh orang lain. Kamu ada perintah? Kenapa harus di kamar Sekda?" cecar JPU pada Husnul.
Menjawab itu, Husnul mengaku saat itu seluruh kamar telah digunakan oleh klub futsal, sehingga yang tersisa adalah kamar sekda. "Ada klub futsal waktu itu, jadi yang tersisa kamar sekda, wali kota," katanya.
Lantas JPU pun menanyakan siapa pengelola mes Pemko Tanjungbalai, dan dijawab oleh saksi adalah Kabag Umum Tanjungbalai.
Saksi Husnul selanjutnya menjelaskan kalau kamar khusus sekda bisa saja digunakan oleh tamu lain, namun harus seizin Kabag Umum selaku pengelola.
"Ada tidak kamu meminta izin ke Kabag Umum untuk menggunakan kamar sekda?," tanya JPU.
Lantas Husnul pun mengakui kalau sebelumnya ia tidak ada meminta izin kepada Kabag Umum terkait penggunaan kamar sekda tersebut untuk para terdakwa.
Selanjutnya, JPU pun mencecar saksi kembali apakah ada menerima uang dari para terdakwa agar dapat menggunakan kamar sekda, saksi pun menjawab tidak ada.
"Tidak ada (minta izin ke Kabag Umum), saya tidak ada terima uang (dari terdakwa) cuma uang sewa Rp 100.000 per malam," kata saksi.
Selanjutnya, majelis hakim pun menunda persidangan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Sebelumnya, dalam dakwaan JPU menuturkan perkara itu bermula pada 25 September 2020 lalu, saat terdakwa I Jimmy disuruh oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal mengambil 2 kaleng roti besar, yang di dalamnya terdapat 10 bungkus plastik teh cina yang masing-masing bungkus berisi 1 kg narkotika jenis sabu, sehingga berat seluruh sabu yakni 10 kg, yang telah diletakkan di Jalan Mesjid Tanjung Balai.
"Kemudian terdakwa I lalu pergi bersama dengan terdakwa II Chairuddin Panjaitan mengambil dan membawa 2 buah kaleng roti besar berisi sabu tadi ke Kota Medan," kata JPU.
Kemudian pada 26 September 2020, kedua terdakwa menginap di kamar yang ada di mes Pemko Tanjungbalai, Jalan Karya Jaya Kelurahan Gedung Johor Kecamatan Medan Johor, Medan, tepatnya di Kamar No. 205.
Kedua terdakwa pun menyimpan sabu 10 kg itu, di lemari kamar. Selanjutnya sekira pukul 19.00 WIB, keduanya pergi mengantarkan 2 kg sabu, kepada seseorang yang disebut Ijal (termasuk DPO Polrestabes Medan) ke Jalan SM. Raja Medan.
"Sekira pukul 20.00 WIB, terdakwa I dan terdakwa II kembali mengantarkan 3 kg ke Jalan SM Raja, pada saat menunggu transaksi tiba-tiba datang petugas Polrestabes Medan dan langsung melakukan penangkapan," kata JPU.
Selanjutnya, dalam pengembangan polisi menemukan serta menyita 2 kaleng roti besar yang di dalamnya terdapat 5 bungkus plastik teh cina berisikan sabu seberat 5 kg di penginapan para terdakwa tadi.
Kemudian para terdakwa, mengakui telah membawa 10 kg sabu ke Kota Medan namun 2 kg telah berhasil mereka antar kepada Ijal, dan mendapat upah sebesar Rp 40 juta.