Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Ilham Syahputra (30) pengedar 10 butir ekstasi dituntut pidana selama 8 tahun 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Ramboo Loly Sinurat. Selain pidana, Selain pidana penjara, JPU juga membebankan terdakwa membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ilham Syahputra dengan pidana selama 8 tahun dan 6 bulan penjara," tegas JPU Ramboo Loly Sinurat SH di hadapan majelis hakim yang diketuai Denny Lumban Tobing dalam sidang secara teleconference di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (19/2/2021) sore.
JPU Ramboo menilai perbuatan warga Jalan Sei Mencirim Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang ini terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
Mengutip dakwaan JPU Ramboo mengatakan, kasus berawal pada Sabtu, 22 Agustus 2020 sekira pukul 14.45 WIB, bahwa personel Polrestabes Medan mendapat informasi ada pengedar ekstasi akan melintas di Jalan Hayam Wuruk Kecamatan Medan Baru.
Usai menangkap, dari terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 kotak rokok berisi 10 butir ekstasi seberat 5,11 gram.
Terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang dibeli dari anak Aulia Octirawan Lubis (sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Medan) senilai Rp3 juta.
"Atas perbuatannya, terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan guna diproses lebih lanjut," pungkasnya.