Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Pemerintah resmi memperpanjang pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro selama dua minggu ke depan. Perpanjangan ini dimulai tanggal 23 Februari hingga 8 Maret 2021.
Alasan pemerintah memperpanjang adalah kebijakan PPKM mikro berhasil menekan laju penyebaran COVID-19. Hal itu ditandai dengan penurunan kasus aktif sebesar 17,27% dalam sepekan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan terima kasih kepada masyarakat. Di samping itu ia juga memaparkan tren kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan mengalami peningkatan.
"Tentu indikator ini membuat kita semua bersyukur dan berterima kasih kepada seluruh masyarakat. Apalagi ada kecenderungan meningkatnya tren kepatuhan protokol kesehatan di masyarakat yang berada di kisaran 87,64%-88,73%," kata Airlangga dalam keterangannya, Sabtu (20/2/2021).
Airlangga menjelaskan Bed Occupancy Ratio (BOR) menunjukan angka kurang dari 70% dari kapasitas yang tersedia di berbagai daerah.
"Tren kesembuhan terus meningkat dan angka kematian akibat COVID-19 terus menurun," jelas Airlangga
Ketua Umum Partai Golkar ini berharap tren positif ini tidak membuat lengah dan berpuas diri. Airlangga mengajak semua pihak untuk terus waspada dan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Dalam pelaksanaannya nanti, pemerintah juga kembali mengatur mengenai pengoperasian masyarakat hingga sektor bisnis. Airlangga juga meminta pemerintah provinsi berkoordinasi dengan Satgas terkait dengan pemetaan zona dan data masyarakat yang berhak diberikan bantuan selama penerapan PPKM mikro.
"Kita berharap pemberlakuan ini akan terus bisa menekan pandemi COVID dan ini tentu dibarengi kegiatan yang dilakukan Kementerian Kesehatan terkait vaksinasi," jelasnya.
Berikut pengaturan kegiatan saat penerapan PPKM Mikro:
- Perkantoran sebanyak 50% kerja dari rumah atau WFH. Sementara untuk instansi pemerintah mengikuti SE Menteri PAN-RB
- Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring atau online
- Sektor esensial beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes)
- Pusat perbelanjaan atau mal beroperasi sampai pukul 21.00 WIB dengan penerapan prokes
- Restoran untuk dine in atau makan di tempat maksimal 50% dan pesan antar atau dibawa pulang tetap diperbolehkan
- Konstruksi bisa beroperasi 100% dengan prokes
- Tempat ibadah maksimal 50% dengan prokes
- Fasilitas umum dihentikan sementara
- Transportasi umum diatur mengenai kapasitas dan jam operasional dengan prokes
- Cakupannya di kabupaten/kota, pelaksanaannya sampai desa/kelurahan tingkat RT/RW.(dtc)