Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro diperpanjang mulai 9 Maret hingga 22 Maret 2021. Bagaimana aturan lengkapnya?
Menteri Koordinator Perekonomian sekaligus Ketua Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan yang berlaku di masa perpanjangan sama seperti sebelumnya, yang berbeda hanya ketentuan pada fasilitas umum.
"Kebijakan pembatasan dalam rangka PPKM Mikro tersebut semuanya sama kecuali untuk fasilitas umum yang mulai diizinkan untuk dibuka dengan kapasitas maksimal 50% dengan peraturan oleh daerah baik itu perkada atau perda, pada prinsipnya ini adalah fasilitas umum yang berbasis komunitas," katanya dalam konferensi pers virtual, kemarin Senin (8/3/2021).
Selama ini fasilitas umum yang terkait dengan kegiatan sosial dan budaya masih dilarang supaya tidak memicu kerumunan. Selain itu fasilitas lain seperti moda transportasi umum masih beroperasi dengan kapasitas terbatas.
Mengacu kebijakan PPKM mikro sebelumnya, berikut aturan lengkap PPKM mikro terbaru:
- Perkantoran sebanyak 50% kerja dari rumah atau WFH. Sementara untuk instansi pemerintah mengikuti SE Menteri PAN-RB
- Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring atau online
- Sektor esensial beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes)
- Pusat perbelanjaan atau mal beroperasi sampai pukul 21.00 WIB dengan penerapan prokes
- Restoran untuk dine in atau makan di tempat maksimal 50% dan pesan antar atau dibawa pulang tetap diperbolehkan
- Konstruksi bisa beroperasi 100% dengan prokes
- Tempat ibadah maksimal 50% dengan prokes
- Fasilitas umum maksimal 50% (sebelumnya dihentikan sementara)
- Transportasi umum diatur mengenai kapasitas dan jam operasional dengan prokes
- Cakupannya di kabupaten/kota, pelaksanaannya sampai desa/kelurahan tingkat RT/RW.
Selain itu, dalam aturan PPKM mikro juga ditetapkan kebijakan pelarangan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi pegawai ASN/ TNI/ POLRI/ BUMN/BUMD, dan imbauan untuk pegawai swasta/perusahaan, selama masa liburan Isra Mi'raj dan Hari Raya Nyepi, berlaku tanggal 10-14 Maret 2021.(dtf)