Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com- Samosir. Maraknya penyadapan pinus diduga ilegal di Kabupaten Samosir mendorong anggota DPRD Sumut, Viktor Silaen angkat bicara. Menurutnya, DPRD Sumut akan segera memanggil Kepala Unit Pengelola Teknis (UPT) Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Wilayah XIII Dolok Sanggul Dinas Kehutanan Sumut.
"Terhadap persoalan maraknya penderesan pohon pinus diduga illegal di Samosir menunjukkan bahwa Kepala UPT KPH Wilayah XIII Dolok Sanggul tak mampu dalam melaksanakan tugas.Terlebih lagi, masalah penyadapan pinus yang diduga illegal itu sendiri telah menuai kegerahan masyarakat hingga puncaknya membuat warga nyaris adu jotos," katanya saat dihubungi wartawan, Selasa (9/3/2021).
Viktor juga menerangkan, persoalan ini terbilang bikin malu, apalagi terjadi di seputaran daerah pariwisata super prioritas, yang tentunya selain menjadi perhatian pemeritah pusat, juga menjadi pusat perhatian internasional.
Untuk itulah, bagi stakeholder di sana, terkhusus penegak hukum agar segera menangkap dan membongkar tuntas dugaan penyadapan pinus Illegal tersebut. "Jangan ada pembiaran peyadapan pinus diduga illegal apalagi untuk memperkaya sekelompok orang," katanya.
Terhadap persoalan penyadapan pinus yang diduga ilegal, pihaknya berencana memanggil Dinas Kehutanan Sumut dan jajarannya terlebih Kepala KPH Wilayah XIII Dolok Sanggul, serta institusi yang terkait.
Sebelumnya, Jontara Turnip warga yang memiliki izin pengelolaan tanah di Desa Marlumba, Kecamatan Simanindo, Samosir menyampaikan sejak tahun 1979 kawasan tanah yang merupakan milik leluhurnya sudah ditanam oleh orangtuanya dengan jenis pohon pohon pinus untuk menghijaukan kawasan itu.
Dan, pada tahun 1999, tanah itu sudah mendapatkan izin pengelolaan dari Dinas Kehutanan Cabang Toba Samosir, sehingga ia dan keluarganya bisa melakukan penebangan pohon atau memanen pohon pohon itu.
Ia juga berharap, bagi para penyadap pinus liar dikawasan tanah miliknya harus segera diproses hukum dan dipidana penjara, sebab jelas sangat merugikan.