Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Restrukturisasi kredit nasabah terdampak Covid-19 di Sumatra Utara (Sumut) per 19 Februari 2020 mencapai Rp 34,78 triliun. Restrukturisasi didominasi nasabah usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 5 Sumbagut, dari total 577.327 debitur yang mendapatkan restrukturisasi, debitur UMKM sebanyak 325.087 dan sisanya non UMKM.
Kepala OJK Regional 5 Sumbagut, Yusup Ansori, mengatakan, nasabah perbankan terbanyak yang mendapatkan restrukturisasi kredit. "Jumlahnya 377.969 debitur dengan total outstanding Rp 27,852 triliun. Ini sekitar 65,46% dari total debitur yang mendapatkan restrukturisasi kredit di Sumut," katanya, Rabu (10/3/2021).
Yusup mengatakan, restrukturisasi debitur perusahaan pembiayaan sebanyak 195.142 dengan total outstanding Rp 6,723 triliun dan debitur BPR sebanyak 4.216 dengan total outstanding Rp 210 miliar.
Sementara itu, ekspansi kredit melalui penempatan uang pemerintah pada bank mencapai Rp 15,91 triliun dengan 282.207 debitur. Sedangkan subsidi bunga diberikan kepada 42.722 debitur dengan total subsidi sebesar Rp 8,65 miliar.