Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Rantauprapat. Satreskrim Polres Labuhanbatu menangkap dua pelaku pencetak dan pengedar uang palsu di Kabupaten Labuhanbatu. Seorang di antaranya ditembak karena melawan petugas saat melakukan pengembangan.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Parikhesit, menjelaskan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang seorang pelaku yang tertangkap tangan saat membeli di kios warga, di Jalan Iwan Maksum, Kecamatan Rantau Selatan.
"Seorang pedagang merasa curiga saat menerima pembayaran karena merasakan adanya kejanggalan pada uang pecahan Rp50 ribu yang di terimanya," kata Kasat, Sabtu (13/3/2021).
Merasa curiga, pedagang tersebut langsung meminta untuk segera di tukar. Namun, pelaku yang berinisial EP alias Eko (25) warga Kabupaten Padang Lawas Utara, bersikeras bahwa uang tersebut adalah asli.
Karena ngotot, selanjutnya pedagang tersebut memanggil warga sekitar untuk mengecek keaslian uang tersebut. Setelah di teliti ternyata uang tersebut tidak seperti uang asli pada umumnya.
Warga kemudian melaporkan kejadian tindak pidana pemalsuan tersebut kepada Satreskrim Polres Labuhanbatu, Jumat (12/3/2021) sekitar Pukul 10.30 WIB. Personel kemudian mengamankan Eko, dan menyita barang bukti uang palsu pecahan Rp50 ribu sebanyak 17 lembar.
Setelah menginterogasi Eko, polisi kemudian mengamankan seorang pelaku lainnya, berinisial UHW alias Ucok (32) warga Kabupaten Labuhanbatu Selatan, beserta 3 lembar barang bukti uang palsu pecahan Rp 50.000.
"Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengakui bahwa uang palsu tersebut dicetaknya langsung menggunakan printer," kata Parikhesit.
Parikhesit menjelaskan, dalam pengembangan kasus tindak pidana penangkapan tersebut, pelaku Ucok melakukan perlawanan dan sempat menciderai personel, sehingga terpaksa melakukan tindakan terukur di bagian kaki kanan. Para pelaku kemudian di bawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk di periksa secara intensif.