Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Satpol PP Kota Medan belum menerima perintah terkait pembongkaran bangunan eks Kantor Koran Portibi di Jalan Ahmad Yani VII, Keluraha Kesawan, Kecamatan Medan Barat.
“Belum pernah dengar itu (pembongkaran rata dengan tanah), kalau arahan tidak ada,” ujar Kasatpol PP Medan, M Sofyan, ketika dikonfirmasi, Senin (15/3/2021).
Sofyan menegaskan bahwa pembongkaran gedung eks Koran Portibi pada 4 Maret 2021 lalu merupakan pembongkaran kedua.
“Yang pertama sudah dilakukan tindakan, itu sudah dua kali (ditindak), bukan satu kali. Jadi izin yang harus diurus harus dilakukan, kalau tidak posisinya stanvasting,” tegasnya.
Sekadar mengingatkan pada Senin 8 Maret 2021 lalu, Wali Kota Medan Bobby Nasution mengeluarkan pernyataan bahwa pemilik bangunan eks Kantor Koran Portibi yang ada di Jalan Ahmad Yani VII diberikan tenggat waktu dua pekan untuk mengurus izin mendirikan bangunan (IMB). Selain itu, pemilik juga diminta untuk mengembalikan bangunan ke bentuk semula.
"Itu sudah saya sampaikan, hari ini (pemilik gedung) sudah disurati. Kita kasih waktu 2 minggu dari surat itu keluar, kita layangkan ke mereka, itu harus diubah lagi ke bentuk semula," ujar Bobby.
Menantu Presiden Jokowi itu juga berjanji akan memberikan kemudahan kepada pemilik gedung dalam proses pengurusan izin.
Apabila dalam kurun waktu dua pekan dari sekarang pemilik gedung tidak menjalankan rekomendasi, dia berjanji akan bertindak lebih tegas.
"Izin harus diurus, kita permudah izinnya, biar izin gak lama. Kalau dua minggu tidak ada perubahan, kita hancurkan rata," tegasnya.
Apabila dua pekan dihitung dari pernyataan Bobby Nasution, maka pembongkaran eks Koran Portibi rata dengan tanah harusnya dilakukan pada 22 Maret 2021. Sebab, sampai hari ini belum ada tanda-tanda bangunan tersebut dikembalikan ke bentuk semula.