Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pemerintah Kota (Pemko) Medan sampai hari ini belum mampu menjalankan UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang yang mengatur jumlah ruang terbuka hijau (RTH) minimal 30 % dari luas wilayah. Kabid Penataan Ruang mewakili Dinas PKPPR Kota Medan, Indri Melyanti menyampaikan, pihaknya sangat kesulitan menentukan luas wilayah 30% dari seluruh luas wilayah menjadi RTH.
“Kesulitan itu berupa pembebasan lahan sekitar 3.500 Ha lagi. Jika saja estimasi harga luas tanah Rp 1 juta per meter, maka dibutuhkan Rp 3,5 Triliun," ujar Indri, saat rapat bersama Pansus RTRW, Senin (15/3/2021).
Menurut dia, saat ini jumlah RTH di Kota Medan masih 18% dari total luas wilayah. Untuk memenuhi itu semua butuh waktu, dan uang.
Ketua Pansus RTRW DPRD Medan, Dedy Akhsyari Nasution berharap pansus nantinya akan menghasilkan berupa kesimpulan yang akan disampaikan ke Wali Kota Medan, Bobby Nasution. Termasuk jumlah anggaran yang dibutuhkan guna mewujudkan ketentuan pemenuhan RTH.
Politikus Partai Gerindra ini tidak ingin setelah penetapan Pansus, namun berdampak terhadap komplik sosial karena terjadinya silang sengketa status tanah.
Untuk itu, Dedy mendorong pihak BPN Kota Medan harus benar benar melakukan kolaborasi dengan Pemko Medan. "BPN dan Pemko Medan harus punya pemahaman yang sama terkait produk Perda yang mau dilahirkan. Sehingga nantinya sertifikat yang telah diterbitkan sama sama mengerti dan jangan saling pro kontra," harapnya.