Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Anggota DPRD Medan berinisial PM disebut-sebut membekingi 12 bangunan bermasalah di Kota Medan. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman Kota Medan, Beny Iskandar, Kamis (18/3/2021).
Beny pun merinci bangunan yang dibackup oknum anggota dewan tersebut, antara lain di Jalan Sena No 116/118, Kelurahan Perintis Medan Timur, Jalan Sidomulyo sudut Jalan Perbatasan Pulo Brayan Darat 1,Kecamatan Medan Timur, di Jalan Selam 1 No 16, Kelurahan Tegal Sari Mandala 1, Kecamatan Medan Timur.
Kemudian, bangunan di Jalan AR Hakim, Gg Buntu, Kelurahan Tegal Sari, Medan Area, di Jalan Badik, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Perjuangan, bangunan di Jalan Madio Utomo, Gg Buntu, KelurahanTegal Rejo, Medan Perjuangan, bangunan di Jalan Pukat II/Jalan Sejati, Gg Seniman, No 4, Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung. Bangunan restoran di Kelurahan Sitirejo 2 Medan Amplas.
PM juga membekap bangunan bermasalah di Jalan HM Yamin, No 656, Kelurahan Pahlawan Medan Perjuangan, bangunan b
di Jalan Pukat 1, No 68, Bantan Timur, Medan Tembung, bangunan di Jalan Selam 1,Mandala 1,Medan Denai dan bangunan bermasalah di Jalan Datuk Rubiah, Gg Musola, Rengas Pulau, Medan Marelan.
"Sementara ini data yang kita ketahui ada sekitar 12 bangunan menyalahi aturan yang dibekap oknum inisial PM. Kita akan tindak karena memang pak wali kota instruksikan agar bangunan menyalah ditindak," ujarnya.
Benny tidak mau merinci siapa oknum anggota dewan yang dimaksud. Namun dari seluruh anggota dewan yang ada, inisial PM mengarah ke nama Paul Mei Anton Simanjuntak, yang saat ini menjabat Ketua Komisi IV DPRD Medan.
Paul sendiri belum merespon ketika dikonfirmasi ihwal tudingan tersebut.