Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Langkat (Gempala) nekat memasang tenda untuk menginap di depan pintu masuk Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta, Kamis (18/3/2021). Hal itu dilakukan puluhan aktivis mahasiswa ini agar Jaksa Agung ST. Burhanuddin segera mencopot Kepala Kejati Sumatera Utara (Kajatisu), IBN Wiswantanu.
Pasalnya, mereka menilai Kejatisu tidak serius menindaklanjuti laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Langkat tahun 2019 yang merugikan negara hampir Rp 7 miliar.
Menanggapi hal itu, Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian saat dikonfirmasi medanbisnisdaily.com, Jumat (19/3/2021) siang, mengaku sudah menindaklanjuti laporan Gempala tersebut.
"Sudah diproses kok, mana pula tidak ditanggapi. Ya sudah kita serahkan ke Kejari Langkat karena kan di sana nanti penanganannya," jawab Sumanggar dari telepon seluler.
Saat disinggung soal permintaan Gempala ke pihak Kejagung agar mencopot Kajatisu, Sumanggar menjawab hal tersebut terlalu berlebihan.
"Ah, itu terlalu berlebihan sekali," tandasnya.
Diketahui dalam aksi Gempala di Kejagung RI itu yakni meminta kepada Jaksa Agung yang terhormat untuk segera mencopot Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, IBN Wiswantanu karena tidak serius serta tidak becus dalam menindaklanjuti laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan Gempala.
Koordinator Gempala, Kokoh Aprianta Bangun, dalam aksinya itu mengatakan, Gempala sudah berulang kali mengadu ke Kejati Sumut dengan membawa banyak bukti. Yakni, terkait dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus Kabupaten Langkat tahun 2019. Namun sayangnya laporan tersebut seolah-olah tidak ditindaklanjuti.
"Sudah berulang kali pengaduan dan sudah banyak bukti kami sampaikan kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, namun sampai hari ini tidak juga ada kejelasan, makanya kami datang ke Kejaksaan Agung kami akan menginap sampai laporan kami ditindaklanjuti," tegas Kokoh.
Kasubdit Bidang Perhubungan Non Pemerintah Kejaksaan Agung RI, Widiyanto yang menerima Gempala mengatakan, walaupun ada penerimaan laporan tidak serta merta tuduhan tersebut langsung ditindak lanjuti, perlu ada penelaahan, kalau ada penelaahan itu memerlukan waktu sekitar 1 atau 2 bulan.
"Namun walaupun begitu, kita akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan negeri Langkat dalam hal penanganan laporan tersebut," tandasnya.