Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Proyek penanggulangan banjir Sungai Belawan yang menggunakan dana APBN tahun 2020 senilai Rp 9.085.651.300 yang dikerjakan kontraktor CV YL, di Desa Hamparan Perak, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Kabupaten Deli Serdang kembali disoal. Pasalnya proyek tersebut dinilai sarat masalah.
Ahmad (49), salah seorang warga kepada medanbisnisdaily.com, Senin (22/3/2021), mengatakan, warga Hamparan Perak sangat mendukung pelaksanaan proyek pembangunan penanggulangan banjir Sungai Belawan, namun adanya indikasi yang tidak baik dalam pelaksanaannya membuat warga kecewa. Ia bersama sejumlah warga lainnya akan melaporkan temuan-temuan yang dinilai bermasalah dalam pembangunan penanggulangan banjir Sungai Belawan kepada aparat hukum.
Tindakan itu dilakukan, kata Ahmad, sesuai dengan Kepres Nomor 42 Tahun 2002 tentang peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme (KKN).
"Sejumlah poin-poin yang kami temukan dalam bangunan penanggulangan banjir Sungai Belawan akan kita laporkan kepada pihak berwenang, termasuk robohnya beronjongan. Meskipun sudah diperbaiki, namun itu menunjukkan bangunan beronjongan patut diduga bermasalah dari sejak awal pembangunan," ujarnya.
Ia menjelaskan, proyek tersebut tanpa pengawasan ketat. Akibatnya, sekitar 1 bulan setelah selesai dikerjakan, beronjongan tanggul di akhir tahun 2020 kembali roboh.
Medanbisnisdaily.com belum berhasil berkonfirmasi kepada pihak kontraktor CV YL maupun Balai Wilayah Sungai Sumatera II terkait proyek yang dipersoalkan warga ini.