Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) Suko Hartono mengungkap alokasi gas industri dengan harga khusus, yaitu US$ 6 per MMBTU belum terserap optimal.
Kebijakan harga gas US$ 6 per MMBTU dituangkan melalui Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 89 tentang Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri. Kata dia, serapannya baru 61%.
"Nah, seperti yang kami sampaikan tadi bahwa realisasi hari ini yang perlu menjadi evaluasi ternyata implementasi Kepmen 89 baru 61%. Ini mungkin yang dilayani oleh PGN, kalau yang dilayani yang lain mungkin berbeda," kata dia dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI disiarkan langsung, Rabu (24/3/2021).
Harga gas khusus untuk pembangkit juga belum terserap optimal. Harga gas tersebut diatur dalam Kepmen ESDM Nomor 91 Tahun 2020 tentang Harga Gas Bumi di Pembangkit Tenaga Listrik (Plant Gate).
"Untuk Kepmen 91 kurang lebih 80% (realisasinya)," sebutnya.
Pihaknya menyampaikan kepada Kementerian ESDM agar serapan gas dengan harga khusus itu dievaluasi.
"Kami berharap teman-teman industri memberikan multiplier dan itu kami sampaikan kepada Kementerian ESDM untuk dievaluasi karena memang sampai hari ini baru 60% dan 80%," tuturnya.
Pihaknya berharap gas yang tidak termanfaatkan itu bisa dicarikan jalan keluar agar bisa dimanfaatkan.
"Hari ini memang kita belum membutuhkan alokasi gas karena memang teman-teman industri masih belum tumbuh dengan baik. Jadi yang kami mengatakan selain alokasi gas sebenarnya lebih kepada gas yang unutilized, gas yang tidak termanfaatkan bisa dimanfaatkan," tambah dia.(dtf)