Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kementerian Pendayaagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), menyebut bahwa syarat usulan perubahan Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) menjadi Universitas Agama Kristen Negeri (UAKN) belum terpenuhi. Hal itu disampaikan Kemenpan RB dalam Surat Nomor B/73/KT.01/2021 tertanggal 4 Februari 2021 yang ditandatangani Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana, Rini Widyantini. Salinan surat Kemenpan RB itu diperoleh medanbisnisdaily.com, Jumat (26/03/2021).
Surat itu ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Agama sebagai balasan dari surat Menteri Agama Nomor B-474/MA/OT.00/11/2020 tanggal 19 November 2020 perihal Usulan Perubahan Bentuk STAKPN Sentani menjadi IAKN Sentani dan IAKN Tarutung menjadi UAKN Tarutung.
Dalam Surat Kemenpan RB Nomor B/73/KT.01/2021 itu, Rini Widyantini menyebutkan bahwa setiap usulan perubahan bentuk Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK) harus mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Bentuk PTK.
Dan berdasarkan data dan naskah akademik yang disampaikan STAKPN Sentani dan IAKN Tarutung, masih terdapat data yang belum lengkap dan tidak disertai dokumen pendukung sebagaimana yang diamanatkan PMA Nomor 20.
BACA JUGA: JTP Hutabarat Bawa Rektor IAKN Tarutung ke Gubernur Laporkan Perubahan Jadi UKN
Karena data dan dokumen pendukung belum lengkap, telah dilakukan pembahasan yang dihadiri Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana Kemenag pada 27 Januari 2021. Dari pembahasan itu, terdapat perbedaan naskah akademik yang telah disampaikan.
Selain itu, berdasarkan rincian persyaratan perubahan bentuk PTK, kedua PTK Negeri yang diusulkan (STAKPN Sentani dan IAKN Tarutung), belum seluruhnya memenuhi persyaratan berdasarkan amanat PMA Nomor 20.
Karena syarat usulan belum lengkap, Rini Widyantini mengatakan perlu dilakukan evaluasi kembali dengan tetap mendasar pada PMA Nomor 2020.