Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Rantauprapat. Sebuah video truk trailer masuk ke tengah kota di Rantauprapat, Labuhanbatu, Sumatra Utara (Sumut), viral di media sosial, sudah ditonton 1.426 kali Truk tersebut sempat diprotes dan dihadang sejumlah warga saat melewati Jalan Sirandorung, karena dianggap sebagai penyebab kerusakan jalan.
"Kejadiannya tadi jam 10.00 (WIB), pagi bang. Di Jalan Sirandorung. Rodanya ada 22, kuhitung. Aku merekamnya mulai dari Jalan Sirandorung sampai simpang empat, pos polisi," kata warga yang merekam video viral tersebut, Alqassam, kepada wartawan, Selasa (6/4/2021).
Alqassam mengatakan, dirinya bersama dengan beberapa warga Jalan Sirandorung lainnya sempat berdebat saat memberhentikan truk trailer tersebut. Mereka mempertanyakan alasan dan tujuan truk tersebut masuk ke tengah kota.
Sopir truk tersebut, kata Alqassam, kemudian menjawab truk tersebut mengangkut beras untuk diantar ke Jalan Agus Salim, Rantauprapat. Sopir tersebut juga menyebutkan nama sebuah toko, sebagai pemilik truk tersebut.
Tindakannya tersebut, kata Alqassam, didorong karena merasa heran dengan bebasnya truk-truk besar masuk ke tengah kota, Rantauprapat. Dia menilai, itu menjadi penyebab jalan rusak yang sekarang banyak terjadi.
"Tadi sengaja ku ikuti (merekam) sampai pos polisi (lalu lintas) di simpang empat. Mau nengok ditangkap polisi enggak. Ternyata santai aja orang itu, bebas, lanjut terus," kata dia.
Tindakan Alqassam ini banyak mendapat simpati dari warganet. Seperti komentar dari akun bernama Badrulainy Dalimunthe yang mengatakan dukungannya. "Semangat, kami mendukungmu," katanya.
Begitu juga dengan akun Andic Andoi yang mengatakan tindakan ini patut untuk ditiru. " "Memang harus begitu kita, harus peduli kepada lingkungan sekitar kita. Tetap semangat, jangan takut mengungkap kebenaran," katanya.
Terpisah, ketika dikonfirmasi, Kasat lantas Polres Labuhanbatu, AKP Rusbenny mengatakan bahwa polisi tidak bisa melakukan tindakan terhadap truk besar yang masuk ke tengah kota. Alasannya, karena belum adanya peraturan daerah (Perda) terkait larangan tersebut.
"Kita tidak bisa tindak, karena tidak ada perdanya. Belum ada payung hukumnya," kata Rusbenny. Demikian juga dengan Undang-Undang lalu lintas, disebut Rusbenny tidak mengatur tentang larangan tersebut.
Rusbenny juga mengatakan bahwa pihaknya belum pernah meminta pengusaha agar tidak menggunakan truk besar saat masuk ke tengah kota. Alasannya, kata dia, karena itu bukan merupakan kewenangan Polisi.
"Kami kan polisi ini sebagai penegak hukum. Kalau masalah itu Dinas Perhubungan lah, Pemda nya yang mengatur," kata dia.
Senada dengan Rusbenny, Plt Kadis Dinas Perhubungan Labuhanbatu, Bonaran Tambunan juga mengatakan hal sama. Dia membenarkan tentang belum adanya Perda larangan truk masuk kota.
"Saat ini kita sedang berkordinasi dengan PUPR terkait peta jalan di Labuhanbatu. Setelah itu kita kemudian akan menyusun draft nya. Lalu disusul dengan pengajuan ke DPRD," katanya.