Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sewa menyewa rumah toko atau ruko di atas tanah yang merupakan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Pemerintah Kota (Pemko) Medan di wilayah Petisah terindikasi telah terjadi praktik pungutan liar (pungli). Di mana, para penyewa diwajibkan membayar uang sewa mencapai Rp 50-60 juta. Namun, di kwitansi hanya Rp 1 juta.
"Dalam kwitansi Rp 1 juta, tapi nerima Rp 50 juta-Rp 60 juta. Ini benar masuk ke kas Pemko atau tidak?" ujar Anggota Pansus LKPj DPRD Medan, Antonius Tumanggor saat pembahasan bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKPAD) Tengku Ahmad Sofyan, Senin (12/4/2021).
Sementara itu, Tengku mengatakan terkait keberadaan HPL di Jalan Nibung, Sofyan mengatakan jika saat ini pihaknya menunggu perubahan Perda 9/2012 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah.
"Kalau untuk ruko di Nibung, berdasarkan NJOP itu Rp 1 juta. Saat ini sedang revisi perda 9/2012 yang sekarang mau diubah perdanya atas usul DPRD. Kalau perdanya selesai mungkin ada peningkatan," ucapnya.
"Rp 1 juta itu resmi ke kita, tapi di lapangan permainan notaris, dengan karena mereka yang urus, kami jelas sesuai dengan setoran," sambungnya.