Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Pencairan THR PNS 2021 sudah bisa diproses hari ini. Hal itu menyusul telah ditandatangani peraturan pemerintah (PP) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) serta tertuang dalam Nota Dinas Kementerian Keuangan Nomor ND-134/PB/2021.
Nota Dinas Kementerian Keuangan ini tertuju kepada para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan para Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), terkait petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran THR 2021 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiunan, dan penerima tunjangan, serta THR keagamaan tahun 2021 bagi pegawai non PNS.
"Dalam rangka kelancaran pembayaran THR tahun 2021 dan THR keagamaan tahun 2021, Kepala KPPN agar berkoordinasi dengan satker untuk memprioritaskan pelaksanaan pembayaran THR," tulis Nota Dinas Kemenkeu yang dikutip, Kamis (29/4/2021).
Pelaksanaan pembayaran THR PNS 2021 dilaksanakan dengan ketentuan surat perintah membayar (SPM) THR dibuat menggunakan aplikasi terbaru. Satuan kerja (satker) masing-masing kementerian/lembaga harus mengunduh aplikasi versi terbaru melalui website Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
"SPM THR tahun 2021 dan SPM THR keagamaan tahun 2021 dapat diajukan ke KPPN mulai tanggal 28 April 2021 dan SP2D diterbitkan dengan tanggal aktual sesuai ketentuan yang berlaku," tulis Nota Dinas Kemenkeu.
Dalam rangka percepatan penyelesaian pembayaran THR 2021 dan THR keagamaan, KPPN dapat membuka layanan khusus penerimaan SPM pada hari Sabtu dan Minggu tanggal 1 dan 2 Mei 2021 diterbitkan dengan tanggal 3 Mei 2021. Adapun, pembuatan Payment Process Request (PPR) oleh KPPN dapat dilakukan mulai tanggal 1 sampai 2 Mei 2021.
Selanjutnya, SP2D THR pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan paling cepat diterbitkan pada 28 April 2021. Setelah itu, dana akan didistribusikan ke seluruh bank atau pos untuk diberikan kepada pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Kementerian Keuangan juga mengatur terkait rencana penarikan dana (RPD). Dalam Nota Dinas Kementerian Keuangan, Kepala KPPN nantinya menerbitkan satu surat dispensasi pengajuan SPM tanpa RPD harian untuk seluruh pengajuan SPM THR PNS 2021 senilai Rp 5 miliar atau lebih.
Selanjutnya, Kepala KPPN menerbitkan surat persetujuan dispensasi dari satuan kerja. Nantinya, masing-masing Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan melaksanakan monitoring dan pengawasan pelaksanaan nota dinas ini.(dtf)