Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Pemerintah pusat hari ini kembali menyalurkan santunan kepada para keluarga aparatur sipil negara (ASN) yang tewas dalam penanganan COVID-19. Total santunan yang diberikan mencapai Rp 2,4 miliar untuk 8 keluarga.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana menambahkan, total PNS atau ASN yang tewas dalam menjalankan tugas penanganan COVID-19 mencapai 25 orang. Beberapa bulan yang lalu juga sudah diberikan santunan dan penghargaan anumerta secara simbolis kepada 4 orang.
Bima menjelaskan pengertian tewas dan meninggal dalam kepegawaian negara memiliki arti berbeda. Tewas diartikan ASN yang meninggal ketika menjalankan tugas, sedangkan meninggal artinya tidak dalam menjalankan tugas. Pemberian santunan dan penghargaan untuk PNS hanya diberikan bagi yang dinyatakan tewas.
Sementara untuk kriteria ASN tenaga medis yang bisa mendapatkan santunan ini di antaranya, tenaga kesehatan yang bertugas melayani pasien atau melakukan kontak langsung dengan pasien COVID-19.
"Ada juga petugas laboratorium atau yang memeriksa spesimen virus. Itu juga memenuhi tugas kewajibannya. Jadi bukan hanya petugas ketemu pasien saja, tapi yang di laboratorium memeriksa spesimen itu juga bisa mendapatkan hak tewas," tambahnya disiarkan dari akun YouTube Kementerian PAN-RB, Rabu (5/5/2021).
Selain itu para tenaga non kesehatan di fasilitas kesehatan juga dianggap menjalankan tugas dan jika tewas berhak mendapatkan santunan tersebut.
"Ini seperti sopir ambulans, pembersih ruangan kamar-kamar pasien dan petugas-petugas yang mengantar pasien," terangnya.
Terakhir para petugas yang melakukan tugas di luar arena fasilitas kesehatan. Seperti petugas pemulasaran jenazah pasien COVID-19. Mereka bertugas memandikan, mengkafani, menyembahyangkan hingga memakamkan jenazah.
"Jadi kriterianya luas untuk tenaga kesehatan ini. Dan pada hari ini nanti pak MenPAN RB dan Dirut Taspen akan menyerahkan hak-hak keuangan. Ini bukan sumbangan, ini adalah hak-hak PNS yang tewas. Jadi hak PNS yang tewas adalah berhak mendapatkan kenaikan pangkat anumerta setingkat lebih tinggi," terangnya.
"Kemudian janda atau dudanya berhak mendapatkan pensiun 72% dari dasar pensiun PNS yang tewas. Kemudian hak untuk mendapatkan santunan kematian kerja, yang ini tidak didapatkan kalau meninggal biasa, lalu uang duka tewas, biaya pemakaman, dan bantuan beasiswa," tambah Bima.(dtf)