Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tapsel. Pelaksanaan Operasi Yustisi dalam rangka "Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan" sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tapanuli Selatan No. 49 tahun 2020. Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan melalui tim yustisi terdiri dari kepolisian, Satpol PP dan Perhubungan melakukan razia masker di Jalan Lintas Sumatera di Desa Parsabolas, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sabtu (8/5/2021).
Kegiatan yang dipimpin oleh Padal Iptu Eka Wahyudi dan Iptu Sucipto menjaring 110 orang pelanggar Prokes tidak memakai masker.
"Yang terjaring adalah masyarakat umum yaitu pejalan kaki, pengendara bermotor yang tidak memakai masker, Selanjutnya Pelanggar diberikan sanksi berupa teguran lisan dan Teguran tertulis," kata Iptu Eka.
"Kita masih sebatas memberikan sanksi lisan dan tertulis bagi pelanggar. Dan pada kesempatan itu juga memberikan masker bagi mereka yang tidak punya," tambahnya.
Dikatakan, kegiatan yang berlangsung sekitar tiga jam tersebut antara pukul 9.00-12.00 WIB, bertujuan untuk memutus mata rantai Covid-19.
Sebelum berangkat ke lokasi para personel terlebih dahulu diberi pengarahan dalam apel pagi di Mapolres Tapsel dimana dalam kesempatan itu, Padal berpesan agar dalam pelaksanaan kegiatan tetap humanis yaitu 3S (Senyum, Sapa dan Salam) kemudian, menjaga keselamatan masin-masing.