Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, meneruskan instruksi pemerintah pusat terkait teknis Instruksi Salat Id, Gubsu: Zona Merah dan Oranye di Rumah, Kuning dan Hijau di Masjid dan Lapangan Kapasitas 50%pelaksanaan salat Idulfitri 1442 H (salat ied) di wilayah Sumut di masa pandemi covid-19.
Gubernur Edy Rahmayadi mengatakan untuk zona merah dan oranye, salat ied tidak diperkenankan dilaksanakan di masjid maupun lapangan terbuka, tetapi di rumah-rumah.
Dan di zona kuning dan hijau, salat ied boleh dilaksanakan di masjid dengan kapasitas 50% dari jumlah jamaah. Hal itu dikatakan Gubernur Edy menjawab wartawan di Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Medan, Selasa (11/05/2021).
"Untuk rakyat Sumatera Utara, ikutin benar. Ini bukan karena sesuatu hal yang lain, kecuali karena covid-19. Kita untuk menghindari paparan covid-19," ujar Edy Rahmayadi didampingi Wakil Gubernur Sumut, Musa Rajekshah.
Gubernur Edy Rahmayadi sebelumnya mengimbau masyarakat untuk terus menerapkan protokol kesehatan, khususnya dalam rangka Hari Raya Idulfitri yang juga hari libur.
Gubernur Edy yang juga Ketua Satgas Pengendalian Covid-19 Sumut, mengajak agar semua masyarakat tetap berpartisipasi aktif memutus penyebaran covjd-19, seperti selain melaksanakan protokol kesehatan, juga dengan tidak mudik hari raya.
Dan Satgas Covid-19 Sumut bersama rumah sakit di Sumut, telah sepakat untuk mengantisipasi lonjakan pasien covid usai libur Lebaran. Antisipasi itu antara lain dengan menyiapkan ruang inap dan ruang isolasi.