Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Polsek Medan Timur kembali bubarkan kerumunan massa di Pasar Inpres, Jalan Pasar 3, Medan, karena melanggar protokol ksehatan (Prokes), Senin (17/5/2021).
"Kita telah membubarkan kerumunan massa di Pasar Inpres Pasar 3 Medan," ucap Kapolsek Medan Timur, Kompol Mohammad Arifin SH MH kepada wartawan, Senin (17/5/2021).
Ia mengatakan, petugas gabungan Polsek Medan Timur memberikan teguran kepada pemilik usaha yang ada di Pasar Inpres untuk menerapkan prokes kepada pembeli dan jangan sampai memunculkan kluster baru Covid-19. Sehingga para pedagang maupun masyarakat yang ada di wilayah hukum Polsek Medan Timur turut berperan aktif memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Medan.
Selain memberikan teguran kepada pedagang yang ada itu, Pihak Polsek Medan Timur telah melakukan penyemprotan cairan disinfektan di Pasar Inpres Jalan Pasar 3 Medan. "Kawasan padat penduduk kita semprotkan disinfektan dan membagikan masker kepada warga yang ada di Jalan Pasar 3 Medan," tuturnya.