Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Selama pandemi Covid-19, Champions Cafe di Jalan Dr Mansyur, Medan beroperasi hanya hingga pukul 21.00 WIB. Pengunjung kafe yang setiap hari menyajkan pertunjukkan live musik dan siaran langsung tersebut juga dibatasi dan menerapkan protokol kesehatan (Prokes). Sementara itu, sebelumnya, Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi menginstruksikan bupati/wali kota menutup seluruh tempat hiburan malam karena kasus Covid-19 melonjak.
"Jam operasional mulai buka pukul 11.00 - 21.00 WIB. Kami juga melakukan pembatasan jumlah pengunjung serta penerapan jam operasional tutup jam 9 malam, " ucap Leader Champions Cafe Medan, Fadli kepada wartawan, Kamis (20/5/2021) malam.
Setelah jam itu, sambungnya, tidak ada lagi aktivitas nonton bareng sepak bola dan live musik. Kata Fadli, bahwa pengunjung yang datang ke Champions Cafe wajib menjalankan protokol kesehatan.
"Sejak pandemi Champions Cafe Medan disiplin menerapkan aturan protokol kesehatan. Untuk pengunjung sebelum masuk disuruh cuci tangan dulu di tempat yang telah disediakan, " paparnya.
Fadli mengaku, pihaknya juga memberikan aturan ketat agar pengunjung jaga jarak satu sama lainnya dan tidak berkerumun. Manajemen mendukung langkah pemerintah saat ini dalam masa pandemi Covid-19. "Kami ingin tetap kegiatan usaha jalan tapi juga tetap mengikuti kebijakan pemerintah. Apapun kebijakan mengenai Covid - 19 kami ikuti, " ujarnya.
BACA JUGA: Covid Naik Tajam, Gubernur Edy Perintahkan Tempat Hiburan Malam Ditutup
Sebelumnya, Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi, menginstruksikan penutupan sementara seluruh tempat hiburan malam dan tempat hiburan lainnya di seluruh wilayah Sumut. Instruksi itu diambil menyusul kasus covid-19 di Sumut saat ini naik tajam dan untuk memutus mata rantai penyebaran covid di Sumut. Pelonjakan kasus covid di Sumut saat ini sebanyak 86 orang per hari. Padahal, Sumut sudah pernah hanya sebanyak 43 orang per hari.
Instruksi itu ditegaskan Gubernur Edy kepada wartawan usai mengikuti Pengarahan Presiden RI, Joko Widodo, kepada Kepala Daerah se-Indonesia secara virtual, di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Medan, Senin (17/05/2021).
Adapun tempat hiburan yang ditutup sementara itu adalah seperti klab malam, diskotik, pub/live musik, karaoke keluarga, karaoke executive, bar, griya pijat, SPA, bola gelinding, bola sodok, mandi uap, seluncur dan area permainan ketangkasan.