Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Satpol PP Kota Medan menutup paksa D Tonga Cafe yang ada di Jalan Sei Belutu, Medan, Jumat (21/5/2021) malam. Pasalnya, tempat hiburan itu tetap beroperasi seperti biasa meski ada edaran Wali Kota Medan untuk menghentikan operasional sampai 31 Mei 2021 dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus corona atau COVID-19.
"Ya, tadi malam D'Tonga kita tutup," ujar Sekretaris Satpol PP Medan, Rakhmat Harahap, Sabtu (22/5/2021).
Eks Camat Petisah itu mengatakan pihaknya akan tetap melakukan patroli sampai 31 Mei 2021 atau berakhirnya surat edaran Wali Kota Medan.
"Ada berapa tempat lain yang juga kedapatan buka, kita minta tutup seperti traders, ada ada juga di Jalan Wahid Hasyim," ungkapnya.
Dia berpesan kepada pelaku usaha untuk menaati surat edaran tentang pengentian operasional tempat hiburan, pembatasan jumlah pengunjung kafe dan pembatasan jam operasional ssesuai edaran yang ada.
Mengenai keberadaan kafe yang tetap menyelenggarakan live musik di tanggal 18 Mei 2021 dia menganggap wajar. Sebab, surat edaran baru diberikan pada tanggal tersebut. Sehingga masih sosialisasi bila ditemukan pelanggaran.
"Kalau tanggal 19 Mei melanggar langsung ditutup," pungkasnya.