Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Simalungun. Pemerintah Kabupaten Simalungun mengeluarkan instruksi Bupati tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) dalam rangka pengendalian penyebaran virus corona.
Instruksi itu tertuang dalam surat yang ditanda tangani Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga per tanggal 18 Mei 2021. Di poin kesatu, Radiapoh membatasi kegiatan perkantoran yakni 50 persen.
Kemudian pelarangan operasi tempat hiburan seperti, usaha club malam, diskotik, pub/musik hidup, karoke, bola sodok, arena permainan ketangkasan, griya pijit serta spa dan mandi uap.
"Tidak diizinkan operasional selama 14 hari terhitung mulai tanggal 18-31 Mei 2021," berikut kutipan dari surat instruksi Bupati Simalungun.
Namun tampaknya hal tersebut tidak menjadi kendala bagi pengusaha griya pijit dan spa yang berada di Komplek Griya, Jalan Asahan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Di lokasi tersebut terdapat sedikitnya 2 usaha spa, yakni Albrus Spa dan Ahelfaress.
Dari informasi yang diterima, tempat spa itu buka mulai pagi hingga malam hari tanpa mengindahkan instruksi Bupati Simalungun. Mereka dengan percaya diri membuka pintu lebar bagi pelanggan yang ingin menikmati pijit khusus pria itu.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Simalungun, Akmal Siregar belum memberi keterangan. Wawancara yang dilayangkan wartawan, Kamis (27/5/2021) tak kunjung dibalas.