Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Provinsi Sumatera Utara, Herianto, tidak mengetahui dasar masyarakat adat Natumingka yang mengklaim lahan seluas 53,39 hektare (ha) sebagai tanah adat.
Menurutnya, lokasi tersebut berada pada lahan yang terbuka dan merupakan lahan yang menjadi izin PT. Toba Pulp Lestari Tbk atau TPL. Hal itu berdasarkan SK Kementerian Pertanian Nomor 923 Tahun 1982 mengenai Kawasan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK), di mana kawasan itu merupakan hutan produksi terbatas.
Dalam keterangannya, Selasa (8/6/2021), Herianto juga mengatakan, berdasarkan SK Menhut No 44 tahun 2005 tanggal 24 Juni, lahan tersebut merupakan kawasan hutan produksi terbatas sebagian, dan sebagian lagi lanjutnya, berada di kawasan hutan lindung. "Itu statusnya dicek lagi dan berdasarkan SK Menhut Nomor 579 Tahun 2014, kawasan tersebut kembali menjadi kawasan Hutan Produksi (HP) tetap, Dan kami tidak punya data yang menyatakan Natumingka itu tanah adat masyarakat," ujarnya.
Meski demikian, Herianto mengatakan, persoalan yang terjadi antara Masyarakat Adat Natumingka dan PT.TPL harus dilihat berdasarkan azas keadilan. Sebab, lanjutnya, masyarakat juga punya hak untuk mendapatkan manfaat dari dalam kawasan hutan. "Tapi perusahannya juga, karena dia punya izin harus ada perlindunganlah, dua dua ini sebenarnya bisa kita beri kesempatan, mereka bisa sebenarnya duduk bersama-sama," ungkapnya.
Lebih lanjut, Herianto menyebutkan, Dinas Kehutanan Sumut juga sudah menurunkan tim secara langsung ke Natumingka. Ia menyampaikan dari hasil itu, pihaknya menemukan secara fakta adanya masyarakat yang menuntut.
"Kalau saya melihatnya kita pakai azas legalitas dululah, terus begini TPL juga merupakan aset negara, proyek strategis nasional, kalau saya meninjaunya, boleh kalau misal disitu ada salah yang dilakukan PT TPL kita akan coba lakukan pembinaan, dan suruh perbaiki," tegasnya.