Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Merauke. Tim Satuan Tugas Siber Ops Nemangkawi menangkap aktivis Komite Nasional Papua Barat (KNPB), berinisial EKM (38), di Merauke, Papua. EKM ditangkap karena menyebarkan berita bohong atau hoaks dan bernada provokatif melalui Facebook Manuel Metemko.
Kepala Satgas Humas Ops Nemangkawi Kombes Pol Iqbal Alqudussy mengungkapkan, EKM ditangkap di rumahnya di kawasan Jalan Perikanan Darat, Kelurahan Kelapa V, Merauke. EKM ditangkap pada Rabu (9/6) malam.
"Penangkapan saudara EKM menindaklanjuti penyelidikan yang telah dilakukan sebelumnya oleh Satgas Ops Nemangkawi dan adanya LP/A/252/VI/2021/SPKT/Sat Reskrim/Res Merauke/Polda Papua, tanggal 07 Juni 2021," kata Iqbal, seperti dilansir dari Antara, Kamis (10/6/2021).
Aparat juga menyita sebuah telepon genggam merek VIVO warna biru Model = Y15 2019, Imei bernomor 35930210112XXXX Nomor Hp 08134283XXXX.
Dari upaya penyelidikan online terhadap media sosial yang dilakukan Satgas Siber Ops Nemangkawi diketahui terdapat lima informasi terkait akun facebook atas nama Manuel Metemko.
Iqbal mengatakan, pelaku langsung digelandang menuju Polres Merauke untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti yang diamankan juga dilakukan.
Lebih lanjut, Iqbal mengingatkan masyarakat agar tidak membuat dan menyebarluaskan berita bohong, apalagi informasi bernada provokatif dan bertendensi kebencian untuk memicu permusuhan antarindividu maupun antarkelompok masyarakat.
"Jangan suguhkan berita-berita kebencian yang berakibat timbulnya permusuhan antarsesama anak bangsa di bumi Papua. Masyarakat ingin hidup damai," katanya.
Atas perbuatannya itu, kini EKM meringkuk di sel tahanan Polres Merauke dan terancam hukuman penjara selama beberapa tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 45 A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008.(dtc)