Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menekankan bahwa pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas berbeda dengan sekolah tatap muka biasa. Perbedaanya terletak pada jumlah murid di kelas, durasi sekolah, dan protokol kesehatan di saat melaksanakan PTM.
"Apa yang Presiden sampaikan pada Senin (7/6/2021) lalu benar bahwa pembelajaran yang kita upayakan bersama adalah tatap muka terbatas. Sekali lagi, terbatas," ujar Nadiem melalui rilis yang diterima detikEdu.
"Contohnya seperti yg disampaikan oleh Presiden. Sekolah yang sudah atau dalam proses melakukan PTM terbatas dengan durasi belajar dan jumlah murid berbeda tetap diperbolehkan selama mengikuti protokol kesehatan dan di bawah batas maksimal yang tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19," tambah Nadiem.
Menurut Presiden RI, Joko Widodo jumlah kelas pada PTM terbatas hanya diisi oleh 25% murid, kegiatan belajar mengajar hanya dua jam, dan seminggu dua kali pertemuan.
Lebih lanjut Nadiem juga menegaskan bahwa tidak ada perubahan dalam SKB. Sebabnya, SKB merupakan aturan maksimal. Nadiem juga berharap agar sekolah bisa menerapkan PTM terbatas secara berkala.
Menurut data yang diperoleh, sebanyak 30% sekolah telah melakukan uji coba PTM terbatas yang menyesuaikan situasi dan kondisi daerah masing-masing. Sebagian baru memulai PTM terbatas beberapa bulan terakhir, ada pula yang sudah melakukan PTM terbatas sejak tahun lalu.
Selain itu, Jokowi juga berpendapat kegiatan belajar mengajar jarak jauh juga menyusahkan guru, orang tua, dan murid.
"Seperti halnya para guru, orang tua, dan murid yang saya dengar langsung keluhannya dalam melakukan pembelajaran jarak jauh, Presiden juga menyampaikan kepeduliannya. Beliau menyampaikan, kita harus memiliki keberanian untuk mendorong PTM terbatas yang tentu saja disertai penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat," ujar Nadiem.
Diketahui, bahwa Kemendikbudristek bekerja sama dengan Kementerian Agama (Kemenag) juga telah menerbitkan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) di Masa Pandemi COVID-19 yang dapat membantu kelancaran penyelenggaraan PTM terbatas. Panduan tersebut dapat diunduh di laman bersamahadapikorona.kemdikbud.go.id atau spab.kemdikbud.go.id.(dtc)