Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pemerintah Kota (Pemko) Medan membuat kebijakan dengan membatasi usia penerima jasa pelayanan masyarakat seperti bilal jenazah, penggali kubur, pengurus rumah ibadah, guru magrib mengaji dan sebagainya.
Kebijakan membatasi usia penerima bantuan maksimal hanya 60 tahun tertuang di dalam Perwal (Peraturan Wali Kota) No 17/2021 tentang pemberian dana jasa pelayanan kepada warga pelayan masyarakat yang ditandatangani oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution.
Anggota Komisi I DPRD Kota Medan, Abdul Rani, heran dengan dikeluarkannya aturan pembatasan usia bagi penerima bantuan.
Dia bertanya apakah terbitnya aturan tersebut telah mengedepankan azas keadilan. Politikus PPP ini selanjutnya mencontohkan penggali kubur.
Berdasarkan fakta dilapangan, kata dia, tidak ada penggali kubur yang berusia 30 atau 40 tahun. Kenyataannya berusia 60 tahun keatas.
"Mereka (penggali kubur) hari ini menangis karena tidak dapat bantuan, padahal biasanya menerima," ujar Abdul Rani saat rapat bersama Kabag Hukum Setda Kota Medan Laksamana Putra Siregar, di ruang rapat Komisi I, Senin (14/6/2021).
Abdul Rani menyebut meski secara fisik dan usia 60 tahun tidak cocok menjadi penggali kubur. Tapi, kenyataannya tidak demikian.
"Usia 30-40 tahun memang secara fisik mampu, tapi apakah mereka bersedia. Belum tentu," urainya.
Sebelumnya aturan tersebut dibuat, dia bertanya apakah Bagian Hukum atau OPD (Organisasi Perangkat Daerah) lain melakukan survei ke lapangan. Dia yakin apabila ada survei terlebih dahulu, maka aturan tersebut tidak akan dibuat.
"Apakah bapak-bapak sekalian tidak menyajikan fakta kepada Wali Kota sebelum Perwal ditandatangani," ungkapnya.
Pembatasan usia penerima bantuan tertuang di Ketentuan Umum point 38 pada Perwal 17/2021.
"Dewasa adalah usia 18 tahun untuk penerima jasa pelayanan kepada Bilal Jenazah, Penggali Kubur, Pengurus Rumah Ibadah, Imam Masjid, Guru Magrib Mengaji, Guru Sekolah Minggu, Guru Sekolah Hindu, Guru Sekolah Buddha, Guru Sekolah Khong Hu Chu usia sampai dengan 60 tahun," tulis ketentuan umum ke 38 seperti dilihat pada salinan Perwal 17/2021.