Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. Dari hasil penggeledahan/razia di blok kamar hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Langkat, Senin (14/6/2021) malam, ditemukan dan dan telah diamankan 3 senjata tajam rakitan, 7 carger handphone (HP) dan 15 unit handphone. Razia itu dilakukan tim petugas Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat, di Jalan Simpang Ladang, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat.
Kepala Lapas Narkotika Kelas II Langkat, Alexander Lisman Putra , AMD IP SH MH, Selasa (15/6/2021) saat dihubungi, mengatakan, razia itu berupa kegiatan deteksi dini, dan penggeledahan blok kamar dilakukan dalam upaya mencegah terjadinya gangguan keamanan dan tata tertib di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Langkat. “Kita juga menghimbau kepada seluruh jajaran untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan meningkatkan kontrol ke lingkungan blok hunian WBP,” katanya.
Menurutnya, penggeledahan blok/kamar hunian WBP Narkotika Kelas IIA Langkat, dilakukan atas perintah Kepala Kantor Wilayah Sumatera Utara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, melalui surat perintah tugas bernomor : W2.E38.PK.01.04-1163. Dan atas dasar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No 6 Tahun 2013 tentang
Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negera.