Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia ditahun 2021 ini cukup besar, jumlahnya mencapai 4.511 orang peserta. Hal itu disampaikan Plt Sosbud Hankum Kejaksaan Negeri Langkat, Obrika Yandi Simbolon SH, selaku narasumber dalam dialog interktif Jaksa Menyapa, di studio Radio Perkasa FM 99,7 di Jalan Damai 4 Stabat, Langkat, Selasa (15/6/2021).
Dari jumlah itu, menirut Obrika Yandi Simbolon, diantaranya S1 hukum 1.084 orang, S1 non hukum 481 orang, dokter 14 orang, dan lain-lain 1.944 orang, serta SLTA 988 orang.
"Informasi lebih lanjut bisa didapat melalui media sosial IG, FB dan Twiter Kejaksan Negeri Langkat. Penerimaannya juga bisa melalui online. Dan informasi ini diberitahukan kepada masyarakat, kata, agar masyarakat mengetahui bahwa Kejaksaan menerima CPNS," katanya.
Semoga bermanfaat, ayo dicoba untuk putra putri terbaik di daerah - daerah, selagi ada kesempatan bergabung dengan Kejaksaan, katanya lagi.
Pantauan medanbisnisdaily.com, dalam dialog iteraktif program Jaksa Menyapa, selain Obrika Yandi Simbolon selaku nara sumber, Kasi Intel Kejari Langkat Boy Amali SH.MH, Plt Kasubsi Prodsarin dan Penerangan Hukum Kejari Langkat Dika Permana Ginting SH, Kasubsi Ekonomi dan Moneter Kejari Langkat Juanda Fadli SH dan Staf Intelejen Kejari Langkat M Waliyullah SH, juga selaku nara sumber.
Boy Amali menjelaskan, program Jaksa Menyapa ini sebagai bentuk himbauan, agar masyarakat mengerti Kejaksaan selalu ada untuk masyarakat dalam bantuan hukum. Kejaksaan terus berupaya menjadi lebih baik demi kepentingan masyarakat.
Semoga dengan Jaksa Menyapa, membuat tanggapan masyarakat berubah soal Kejaksaan mengerihkan.
"Kejaksaan merupakan perwakilan negara untuk masyarakat dalam membantu permasalahan hukum.
Sembari mengatakan, selain Jaksa Menyapa, ada juga program Jaksa masuk sekolah yang di selengarakan pada awal tahun 2021. Di Langkat sudah 2 sekolah yang sudah dikunjungi untuk penyuluhan hukum. Dan saat ini kegiatan belum bisa dilanjutkan, sebab masih dalam pandemi Covid-19," jelasnya.