Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Ketua Umum Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI)
Pdt Gomar Gultom mengajak masyarakat agar mematuhi isi Surat Edaran (SE) No 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di rumah ibadah yang dikeluarkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Hal itu, kata Gomar, sangat penting, mengingat penyebaran covid saat ini semakin mengkhawatirkan karena angkanya terus naik. Ditambah lagi dengan munculnya sejumlah varian yang semakin berbahaya.
"Saya menyambut dan mendukung edaran Menag yang meminta pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah itu. Intinya adalah kurangi, bahkan kalau mungkin hindari pertemuan-pertemuan," kata Gomar kepada medanbisnisdaily.com, Rabu (16/6/2021)
Gomar mengajak seluruh umat untuk membatasi diri keluar rumah, tidak keluar rumah, kalau tidak perlu sekali. Dan kalau harus keluar rumah, tetap patuhi protokol kesehatan dengan ketat.
"Secara khusus saya mengimbau gereja-gereja untuk lebih banyak bertumpu pada pelayanan via virtual. Untuk daerah yang sulit signal atau keterbatasan fasilitas digital, saya mengimbau para pendeta dan jemaat untuk lebih hati-hati dalam pelayanannya," tandas Gomar
Sebelumnya Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran terkait pembatasan kegiatan keagamaan demi mencegah merebaknya kasus corona. Seperti diketahui, penyebaran virus covid-19 meningkat tajam di berbagai daerah yang dibarengi dengan munculnya varian baru akhir-akhir ini.
Melalui Surat Edaran (SE) No 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah itu, Menag berharap umat beragama tetap bisa menjalankan aktivitas ibadah sekaligus menjaga keselamatan jiwanya dengan cara menyesuaikan kondisi terkini di wilayahnya.
"Saya telah menerbitkan surat edaran, sebagai panduan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemutusan mata-rantai penyebaran COVID-19 di rumah ibadah," ujar Menag Yaqut dalam keterangan tertulis, Rabu (16/6/2021).
Dalam SE tersebut disampaikan kegiatan keagamaan ditiadakan sementara di wilayah berstatus zona merah corona. Penetapan perubahan wilayah zona dilakukan oleh pemerintah daerah masing-masing. Kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakatan, seperti pengajian umum, pertemuan, pesta pernikahan, dan sejenisnya di ruang serbaguna di lingkungan rumah ibadah juga dihentikan sementara di daerah zona merah dan oranye sampai dengan kondisi memungkinkan, ujar Yaqut.
Menag mengatakan, kegiatan peribadatan di rumah ibadah di daerah yang dinyatakan aman, hanya boleh dilakukan oleh warga lingkungan setempat dengan tetap menerapkan standar protokol kesehatan covid-19 secara ketat. Untuk teknis pelaksanaannya, Kementerian Agama sudah mengatur hal tersebut melalui Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 1 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada Rumah Ibadah.
Yaqut juga meminta jajarannya di tingkat pusat memantau pelaksanaan surat edaran ini secara berjenjang. Demikian juga para Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama di tingkat provinsi, kabupaten/kota, hingga tokoh dan organisasi agama agar melakukan pengawasan berkala. "Lakukan koordinasi secara intensif dengan pemerintah daerah dan Satuan Tugas Covid-19 setempat," tuturnya.