Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) rencananya mau diubah di beberapa aturan. Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Ganip Warsito mengatakan, berdasarkan hasil rapat terbatas (ratas) akan ada perubahan terhadap Instruksi Mendagri Nomor 14 Tahun 2021.
Dia mengatakan, perubahan tersebut akan melibatkan di beberapa sektor ekonomi misalnya restoran hanya akan diizinkan untuk melayani pesanan take away dan hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00.
"Restoran hanya diizinkan untuk take away, ini dibatasi sampai pukul 20.00," kata Ganip dalam diskusi virtual, dikutip detikcom, Selasa (29/6/2021).
Lebih lanjut, pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan dan mal pun akan direvisi. Mal yang awalnya boleh beroperasi hingga pukul 20.00, nanti akan dibatasi sampai pukul 17.00.
Kemudian, untuk wilayah zona merah dan oranye, pelaksanaan PPKM di bidang perkantoran akan dirubah. Work From Home (WFH) akan berlaku sebanyak 75 persen dan sebaliknya Work From Office (WFO) hanya 25 persen.
Ganip mengatakan, perubahan tersebut baru pembatasan tahap awal yang akan diterapkan sebagai hasil revisi Instruksi Mendagri. Menurutnya, ketegasan dalam melakukan aturan dibutuhkan sebagai upaya pengendalian Corona.
"Kemudian kegiatan yang non-essential yang perlu kita evaluasi terus sesuai kondisi daerah. Ketegasan dalam melakukan aturan, konsistensi melakukan aturan sangat dibutuhkan disamping koordinasi, kolaborasi antar pihak," tutupnya.(dtf)