Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut, Rabu (30/6/2021) diinformasikan telah melakukan penyitaan terhadap lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU), menyusul keluarnya surat penetapan dari Pengadilan Tipikor pada PN Medan.
Demikian informasi diperoleh dari Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian dalam siaran persnya di Grup WhatsAap Forwaka Kejatisu, Rabu siang tadi. Penetapan dimaksud yakni No 34/SIT/PIDSUS-TPK/PN.MDN, tanggal 2 Juni 2021.
Penyitaan lahan milik BUMD Provinsi Sumut tersebut menurut Sumanggar Siagian, persisnya di 2 lokasi yang sama-sama berlokasi di Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yakni di Desa Simpang Koje (106,06 Ha) areal bertanam dan areal belum bertanam seluas 1,8 Ha.
"Dimana lahan tersebut merupakan lahan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan bukan merupakan kawasan dari lokasi yang dapat dikelola oleh PT PSU. Lahan ini juga masuk dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi pada PT. PSU Tahun 2007-2019," jelasnya.
Hanya saja hingga saat dikonfirmasi kembali, juru bicara Kejati Sumut itu belum memberikan informasi lebih rinci tentang apakah sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka atau belum.
Sementara diberitakan sebelumnya, sejumlah pihak terkait telah dimintai keterangan (diperiksa) dan kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp56 miliar.
Demikian halnya dengan indikasi perbuatan tindak pidana korupsi di PT PSU tersebut, masih belum dibuka ke publik, melalui media massa.
Beberapa bulan lalu Direktur LBH Medan Ismail Lubis telah angkat bicara soal pengusutan kasus dugaan korupsi di PT PSU tersebut. Ismail meminta penyidik dari Kejati Sumut serius mengusut kasusnya.
Hal itu dikuatkan dengan ditetapkan siapa saja yang patut dijadikan tersangka. Sebab sudah diinformasikan ke publik nilai kerugian keuangan negara dan sudah ditingkatkan ke tahapan penyidikan.