| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com-Medan. Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Mandailing Natal (Madina), Gozali Pulungan, ditunjuk Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Madina. Penunjukan itu tertuang dalam radiogram Gubernur Sumut, yang ditujukan kepada Sekdakab Madina, Gozali Pulungan, tertanggal 29 Juni 2021.
Disebutkan dalam radiogram itu, penunjukan Plh karena masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Madina periode 2016-2021 berakhir pada 30 Juni 2021.
"Pak Gubernur Edy sudah menunjuk Sekdakab Madina sebagai Plh Bupati Madina," ujar Kepala Bidang Otonomi Daerah Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Sumut, Achmad Rasyid Ritonga, Kamis (01/07/2021).
Adapun penunjukan Plh Bupati Madina itu adalah untuk mengisi kekosongan pemerintahan. Sebab hingga saat ini keputusan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada serentak 2020, belum turun dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
"Sudah kita usulkan kemarin itu pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Madina ke Mendagri, sudah kita kirimkan. Iya kita tunggulah jadwal pelantikannya," jelas Rasyid.
Sebagaimana arahan Gubernur Edy Rahmayadi, tambah Rasyid, diharapkan Plh Bupati Madina menjalankan tugasnya secara baik dan penuh tanggung jawab. Masyarakat juga diharapkan mendukung berjalannya pemerintahan yang baik di Madina.
Sebagaimana diketahui, Pilkada Madina yang berlangsung pada 9 Desember 2020 lalu, harus berakhir di Mahkamah Konstitusi (MK) RI setelah adanya gugatan sengketa hasil Pilkada. Hasilnya MK memerintahkan KPU Madina melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU), Sabtu (24/04/2021).
Hasil PSU Pilkada Madina tersebut akhirnya dimenangkan pasangan Jakfar Sukhairi Nasution-Atika Azmi Utammi. Mereka unggul dari pasangan Dahlan Hasan Nasution-Azwin.
Hasil perolehan suara di 3 TPS yang melaksanakan PSU dan 1.005 TPS lainnya, pasangan Jakfar-Atika memeroleh 79.156 suara, dan pasangan Dahlan-Aswin mendapat 79.002 suara.
PSU Pilkada Madina ini pun kembali digugat pasangan Dahlan-Aswin ke MK. Tetapi pada 3 Juni 2021 lalu, MK memutuskan menolak permohonan tersebut.

