Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP)Haji Adam Malik mulai memberikan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat umum tanpa persyaratan domisili atau KTP Kota Medan.
Kasubag Humas RSUP Haji Adam Malik Rosario Dorothy Simanjuntak mengatakan, vaksinasi ini telah mulai dilakukan sejak Selasa (29/6/2021). Vaksinasi dilaksanakan setiap hari kerja, Senin-Jumat dari pukul 08.00 WIB sampai pukul 15.30 WIB, dengan kuota 300 orang per hari.
"Untuk itu masyarakat berusia 18 tahun ke atas dengan KTP daerah manapun sekarang sudah bisa vaksin Covid-19 di RSUP H Adam Malik. Syaratnya cukup bawa KTP asli dan fotokopinya," ungkapnya, Kamis (1/7/2021).
Rosa menjelaskan, sebelum datang ke lokasi, calon peserta vaksinasi Covid-19 terlebih dahulu harus mengisi pendaftaran secara online melalui situs https://regvaksin.sirsmandiri.com. Pada pendaftaran ini, setelah mengisi data pribadi, peserta dapat memilih jadwal vaksinasi yang diinginkan pada 3 sesi, yakni pukul 08.00-10.00 WIB, 10.00-12.00 WIB dan 13.00-15.00 WIB.
"Peserta vaksin diharapkan datang sesuai jadwal agar tidak berkerumun,” jelasnya.
Setelah berada di lokasi vaksin RSUP H Adam Malik, sambung dia, peserta akan diminta mengisi formulir skrining, serta validasi data sesuai dengan antrian dan pemeriksaan fisik oleh petugas, sebelum mendapatkan vaksinasi Covid-19. Selanjutnya, peserta diminta datang kembali setelah 28 hari untuk mendapatkan vaksinasi tahap kedua.
"Vaksin Covid-19 ini dilakukan tanpa dipungut biaya apapun," ujarnya.
Sebelumnya, rumah sakit terakreditasi Joint Commission International (JCI) ini telah melaksanakan vaksinasi Covid-19 bagi tenaga kesehatan sejak 19 Januari 2021 lalu. Kemudian, dilanjutkan dengan vaksinasi bagi masyarakat lanjut usia (lansia) sejak tanggal 8 Maret 2021.