Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Maskapai Lion Air Group seperti Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air (kode penerbangan IW), dan Batik Air (kode penerbangan ID) menyediakan layanan vaksinasi COVID-19 gratis bagi para penumpang untuk rute Jakarta lewat Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Pelaksanaan vaksinasi dilakukan di area Kedatangan Terminal 2 D-E, pada 08.00-07.00 WIB mulai 3 Juli 2021. Fasilitas vaksin gratis ini dilaksanakan melalui proses (tahapan) pemantauan, pemeriksaan kesehatan (medical screening) oleh tenaga medis dengan menjaga protokol kesehatan dan keamanan COVID-19, syarat dan ketentuan sebagai berikut:
Penumpang Lion Air Group dengan menunjukkan tiket atau dokumen yang berisi informasi untuk masuk/ naik ke pesawat udara (boarding pass) yang masih berlaku.
Penumpang dengan keberangkatan awal (origin) dari Bandar Udara Soekarno-Hatta.
Penumpang dengan tujuan akhir (destination) Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta (CGK).
Membawa dan menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin dosis 1 (pertama), apabila bagi penumpang yang akan melakukan vaksinasi dosis 2 (kedua).
Usia minimum 12 tahun.
Anak-anak usia tersebut harus didampingi orang tua atau pendamping dewasa.
Membawa kartu identitas valid dan resmi, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan Kartu Keluarga (KK) untuk anak yang belum memiliki KTP.
Tetap menjalankan, memenuhi, mematuhi protokol kesehatan, menerapkan pola hidup sehat sebelum, saat dan setelah proses vaksinasi.
Disarankan: menggunakan pakaian longgar dan mudah digulung, karena tindakan penyuntikan vaksin akan dilakukan di bagian lengan.
Bagi penumpang yang mempunyai riwayat penyakit tertentu disarankan lebih dahulu konsultasi kepada dokter serta disarankan menerima vaksin setelah mendapatkan rekomendasi dari dokter
Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro mengatakan, demi kelancaran dan kenyamanan proses vaksin, setiap penumpang diharapkan datang 4 (empat) jam sebelum jadwal keberangkatan penerbangan.
Sebagaimana ketentuan persyaratan perjalanan udara, para penumpang yang akan melakukan penerbangan wajib menjalani pemeriksaan uji kesehatan di instansi kesehatan dan telah ditandatangani oleh medis. Dalam hal ini, Lion Air tidak melakukan uji kesehatan kepada setiap penumpang.
Pada setiap operasional yang telah berjalan sebelumnya dan pada masa waspada pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), setiap penumpang yang dinyatakan layak terbang dan dapat masuk ke dalam kabin pesawat udara untuk melakukan perjalanan udara (safe for flight) telah melalui rangkaian pemeriksaan (verifikasi dan validasi) dokumen, barang bawaan dan lainnya di bandar udara keberangkatan, meliputi:
Penumpang menyerahkan surat keterangan hasil uji kesehatan Covid-19 dari instansi kesehatan yang ditunjukkan penumpang kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP),KKP memeriksa dan mengesahkan dari surat keterangan tersebut,Pemeriksaan keamanan pertama (security check point 1) oleh petugas aviation security pengelola bandar udara,Pemeriksaan keamanan kedua (security check point 2) oleh petugas aviation security pengelola bandar udara.(dtf)