Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Zainal Sinulingga, eks Kabag Keuangan PDAM Tirtanadi Cabang Deliserdang, dituntut 10 tahun penjara terkait dugaan korupsi penggelembungan cek dari tahun 2015 sampai dengan April 2018 senilai Rp10,8 miliar.
Tuntutan ini disampaikan JPU Agusta Kanin dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (8/7/2021) sore.
Zainal tidak sendirian, dalam kasus ini JPU juga meminta agar majelis hakim menghukum eks Kacab PDAM Tirtanadi Cabang Deliserdang, Asnan Siregar dengan 3 tahun penjara.
Kepada Asnan Siregar, JPU meminta agar majelis hakim memberikan hukuman denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan kepada terdakwa Zainal Sinulingga, JPU meminta terdakwa membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana terbukti Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 KUHP," ucap JPU Agusta Kanin dalam persidangan yang digelar secara virtual itu.
Namun khusus kepada terdakwa Zainal Sinulingga, JPU mengajukan tuntutan tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp10,8 miliar.
"Dengan ketentuan apabila tidak sanggup mengembalikan maka harta bendanya disita dan dilelang dan jika tidka punya harta yang cukup untuk mengganti kerugian tersebut maka diganti pidana penjara selam 5 tahun," beber JPU di hadapan majelis hakim diketuai As'ad Rahim Lubis.
Tuntutan yang diajukan oleh JPU, kata Agusta berdasarkan sejumlah pertimbangan antara lain terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasa korupsi. Terdakwa juga sempat melarikan diri saat penetapan sebagai tersangka.
"Hal yang meringankan keduanya belum pernah dihukum," ucap Agusta.
Dikutip dari dakwaan, akibat perbuatan terdakwa Zainal Sinulingga selaku Asisten I Bagian Keuangan dan Kabag Keuangan PDAM Tirtanadi Cabang Deliserdang periode 2 Januari 2015 sampai dengan tanggal 2 April 2018 bersama-sama dengan Asran Siregar, Ahmad Askari, Bambang Kurnianto, Pahmiuddin (selaku Kepala PDAM Tirtanadi Cabang Deliserdang) serta Mustafa Lubis dan Lian Syahrul selaku Kabag Keuangan secara melawan hukum mencairkan cek yang jumlahnya melebihi dari usulan pembayaran yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini PDAM Tirtanadi Cabang Deliserdang sebesar Rp10.910.918.688 sebagaimana kesimpulan Hasil Perhitungan Kerugian Negara berdasarkan Audit BPKP Nomor : R-41/PW02/5.1/2019 tanggal 3 September 2019.