Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. PT ACK (Agra Citra Kharisma) selaku pengelola mall Centre Point tidak memiliki iktikad baik untuk membayar pajak kepada Pemerintah Kota (Pemko) Medan. Pasalnya tunggakan PBB (pajak bumi bangunan) sudah terjadi sejak 2010 lalu. Sampai hari ini PT ACK hanya sekali membayar pajak tersebut. Total Ada Rp 56 miliar tunggakan PBB mall Centre Point ke Pemko Medan.
Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution, mengungkapkan, bahwa pihaknya bersama KPK, PT ACK, PT KAI, dan Kajari Medan sudah rapat pada 7 Juni 2021. Dalam rapat itu disepakati PT ACK akan membayar tunggakan PBB paling lama 1 bulan kemudian atau 7 Juli 2021. Hanya saja sampai batas waktu yang disepakati pembayaran tidak kunjung dilakukan.
"Ada beberapa skema yang ditawarkan pembayaran, namun ini belum bisa dinyatakan deal karena tidak terhitung denda karena sejak 2010 sampai 2021 hanya satu tahun bayar pajak, 2017. Ini kita minta bayar dari tahun ke tahun, belum dibayarkan. Skema tidak bisa disepakati karena diluar kebiasaan, tidka bisa diterima," katanya usai kegiatan penyegelan mall Centre Point di Jalan Jawa, Medan, Jumat (9/7/2021).
Dijelaskannya Rp 56 miliar tunggakan PBB PT ACK hanya utang pokok. Belum termasuk denda keterlambatan. Menurut dia, denda itu nantinya juga akan ditagih. Informasi yang diterima Bobby bahwa tenant di dalam mall Centre Point sudah membayar pajak kepada pihak pengelola. Namun, PT ACK tidak kunjung menyetorkan ke Pemko Medan. "Tenant di dalam bayar pajak semua, mereka bayar PT ACK," bebernya.
Saat proses penyegelan perwakilan pengelola berupaya membujuk Bobby Nasution untuk membatalkan niatnya menyegel mall Centre Point. Akan tetapi Bobby tidak bergeming dan penyegelan tetap dilakukan. Perwakilan management pun enggan memberikan keterangan kepada wartawan.