Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, membenarkan Pemprov Sumatera Utara membatalkan penerimaan 10.991 calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2021. Gaji mereka yang nantinya mencapai Rp 600 miliar menjadi alasan mantan Pangdam I Bukit Barisan ini membatalkannya.
"Bukan membatalkan, ditunda. Sampai Rp 600 miliar itu untuk menggajinya," kata Edy, Sabtu (10/07/2021).
Ia mengatakan, Pemprov Sumut bukan sama sekali tidak punya anggaran. Namun anggaran sampai Rp 600 miliar nantinya menggaji 10.991 PPPK itu menurutnya terlalu besar.
"Saat kondisi seperti ini, Rp 600 miliar, saya butuh infrastruktur," jelas Gubernur Edy.
Ia mengatakan, pembangunan infrastruktur seperti jalan di Sumut, sangat mendesak. Pasalnya banyak ruas jalan yang kondisinya rusak, bahkan sudah berpuluh tahun.
"Ada uang Rp 600 m tapi saya fokuskan kepada infrastruktur. Jalan jalan kita ini begitu buruk berpuluh-puluh tahun tak diurus," jelas Edy.
Di awal-awal periode kepemimpinannya di Pemprov Sumut, ia belum maksimal membenahi infrastruktur jalan. Ada beberapa alasan, seperti pembayaran hutang ke pemkab/pemko dan refocusing karena covid-19.
"Tahun 2019 tak jadi saya urus karena saya bayar hutang. 2020 tak jadi diurus juga karena refocusing. Sekarang inilah kesempatan untuk memperbaiki jalan-jalan kita," jelasnya.
Untuk itu, menurutnya penerimaan Calon PPPK tahun 2021 di lingkungan Pemprov Sumut ditiadakan dan akan dibuka tahun depab. "Direncanakan di tahun depan kita anggarkan. Kalau tahun ini tolong ditunda dulu, bukan dibatalkan, tapi ditunda," pungkas Edy.
Sebagaimana diketahui, Pemprov Sumut kebagian 10.991 formasi Calon PPPK Sumut tahun anggaran 2021 dari Kementerian PAN dan RB. Formasi itu khusus untuk guru honorer.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut, Faisal Arif Nasution, mengemukakan alasan penundaan, yakni karena keterbatasan anggaran. "Setelah kita evaluasi lebih teknis lagi, kita tidak memiliki anggaran yang cukup menggaji Calon PPPK setelah mereka lulus nantinya," ujarnya.
Apabila dipaksakan menerima Calon PPPK sebanyak 10.991 tahun ini, maka akan terjadi pemotongan anggaran untuk pembangunan sektor infrastruktur, pertanian, kesehatan dan lainnya.
Sehingga tidak cukup anggaran Pemprov Sumut nantinya untuk menggaji para Calon PPPK walaupun sebenarnya ada Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditransfer ke APBD Sumut.
"Tapi kan berpengaruh juga. DAU itu dimanfaatkan untuk gaji PPPK. Memang DAU itu dari APBN yang dititipkan ke APBD Sumut. Tapi kan akan mengganggu terhadap program-program provinsi juga," jelas Arif.
Lebih lanjut dijelaskan Faisal, sebelumnya sudah dimohonkan ke Kementerian PAN dan RB agar penerimaan Calon PPPK Pemprov Sumut 2021 dilaksanakan dengan pengurangan formasi.
Tapi Kementerian PAN dan RB meminta agar dibuka untuk 9.000 formasi saja. Sementara 9.000 formasi itu bagi pemprov masih besar. Formasi yang sesuai kebutuhan adalah seperempat dari jumlah 10.991 formasi.
"Nggak dapat dipertimbangkan. Katanya (kemenpan) gitu. Sekarang kalian mau atau nggak, gitu aja," ujar Faisal menerangkan jawaban Kementerian PAN dan RB atas permohonan pengurangan formasi Calon PPPK itu.
Kemudian jawaban Kementerian PAN dan RB itu dibahas BKD bersama Bappeda, sejumlah pimpinan OPD yang dipimpin Pj Sekdaprov Sumut selaku Tim Pembina Anggaran Daerah (TAPD).
"Hasil pembahasan yang menelurkan opsi seperti jika dilakukan penerimaan CPPPK maka konsekuensinya seperti ini, dan kalau ditunda konsekuensinya begini. Artinya semua faktor kita sampaikan kepada gubernur, yang kemudian gubernur menyetujui penundaan penerimaan Calon PPPK itu," jelas Faisal.