Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pimpinan Wilayah Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PW HIMMAH) Sumatera Utara (Sumut) mendukung dan mengapresiasi kebijakan Wali Kota Medan Bobby Nasution yang menyegel Mall Centre Point Medan karena tidak membayar pajak selama 2010-2021.
Ketua PW HIMMAH Sumut Sukri Soleh Sitorus
mengatakan, langkah yang dilakukan Bobby Nasution sangat tepat. Perusahaan besar Mall Centre Point yang seharusnya menambah PAD Kota Medan justru tidak membayar pajak terhitung Rp 56 milliar ditambah denda.
“PW HIMMAH Sumatera Utara akan mengkawal kasus ini sampai tuntas dan kami sangat apresiasi kinerja Bapak Bobby Nasution dan akan terus bersama-sama mengkawal kebijakan Bapak Bobby Nasution," tegas Sukri, Sabtu (10/7/2021)
Selain itu, sambung Sukri, HIMMAH meminta kepada KPK RI untuk turun ke Kota Medan mengusut tuntas dugaan gratifikasi penyelewengan pajak dugaan persekongkolan jahat antara oknum pejabat dengan pihak Centre Point, dimana bangunan besar itu belum miliki IMB dan tidak membayar pajak namun bisa beroperasi dengan bebasnya tanpa menghiraukan apapun dan merasa aman.
"Inikan hal yang aneh. Kami menduga kuat adanya permainan jahat oknum mafia pajak demi untuk memperkaya diri sendiri maupun kelompok. Maka dari itu kami meminta kepada aparat penegak hukum KPK RI untuk mengusut tuntas kasus ini yang diduga kuat adanya penyalahgunaan wewenang dan jabatan oleh dinas-dinas yang terkait yaitu, Dispenda dan Perpajakan Kota Medan. Kami meminta KPK RI untuk membasmi mafia-mafia pajak yang ada di Kota Medan," tutup Sukri.
Seperti diberitakan sebelumnya, Mall Centre Point di Jalan Jawa, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur disegel. Penyebabnya salah satu mall terbesar di Kota Medan itu menunggak pembayaran PBB (Pajak Bumi Bangunan).
Wali Kota Medan, Bobby Nasution, Wakil Wali Kota Aulia Rachman dan sejumlah unsur FKPD (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) seperti Ketua DPRD Medan, Hasyim dan Kapolrestabes Medan Kombes Riko ikut turut menyaksikan proses penyegelan.
Pantuan di lokasi yang disegel adalah pintu utama Mall Centre Point. Selain disegel, juga dipasang Satpol PP line.
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Medan, Suherman, mengatakan, tunggakan PBB mall Centre Point mencapai Rp 56 miliar. "Sejak tahun 2010 menunggaknya," ujar Suherman, di Mall Centre Point, Jalan Jawa, Jumat (9/7/2021).
Rata-rata setiap tahun, kata Suherman, tagihan PBB mall Centre Point mencapai Rp 3 miliar lebih. Selain menunggak pembayaran PBB, kata dia, Centre Point juga tidak memiliki izin usaha.