Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan.Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Dedy Permadi, mengatakan bahwa mulai besok, Senin (12/7/2021), Kota Medan bersama 14 kabupaten-kota lainnya di luar Pulau Jawa dan Bali, akan menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta 15 kabupaten-kota di luar Pulau Jawa dan Bali melaksanakan PPKM Darurat berdasarkan beberapa parameter.
Dalam keterangannya yang diterima, Minggu (11/7/2021), Dedy, mengatakan bahwa parameter tersebut terdiri dari tingkat keterisian tempat tidur mencapai lebih dari 65%, terjadi peningkatan kasus aktif secara signifikan, dan pencapaian vaksinasi yang masih di bawah 50%.
“Dengan mempertimbangkan penilaian terhadap semua parameter tersebut, pemerintah menetapkan 15 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang harus menerapkan PPKM Darurat,” kata Dedy.
Lebih lanjut dikatakan, 15 kabupaten/kota itu adalah Kota Tanjungpinang, Kota Singkawang, Kota Padang Panjang, Kota Balikpapan, Kota Bandar Lampung, Kota Pontianak, Kabupaten Manokwari, Kota Sorong, Kota Batam, Kota Bontang, Kota Bukittinggi, Kabupaten Berau, Kota Padang, Kota Mataram, dan Kota Medan.
Dedy mengatakan, pengaturan pembatasan kegiatan masyarakat pada 15 kabupaten-kota itu sesuai dengan PPKM Darurat di Pulau Jawa-Bali berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15, 16, dan 18 tahun 2021. “Pengaturan ini mulai berlaku pada 12 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021,” ujarnya.