Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Penyidik KPK, M Praswad Nugraha dijatuhi sanksi sedang oleh Dewas KPK berupa pemotongan gaji pokok sebesar 10 persen selama 6 bulan karena laporan pelanggaran etik saat menyidik perkara bansos Corona. Praswad Nugraha adalah salah satu penyidik yang dinonaktifkan karena tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN).
"Mengadili, menyatakan para terperiksa I Muhammad Praswad Nugraha, II M Nor Prayoga bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa perundungan dan pelecehan terhadap pihak lain di dalam dan di luar lingkungan kerja," kata anggota Dewas KPK, Harjono dalam sidang etik yang disiarkan langsung, Senin (12/7/2021).
"Menghukum para terperiksa Muhammad Praswad Nugraha dengan sanksi sedang berupa pemotongan gaji pokok sebesar 10 persen selama 6 bulan, II M Nor Prayoga berupa sanksi ringan berupa teguran tertulis satu dengan masa berlaku hukuman 3 bulan," imbuh Harjono.
Selain Praswad, penyidik lainnya M Nor Prayoga juga dijatuhi sanksi. Beda dengan Praswad, Prayoga sanksi ringan berupa teguran tertulis satu dengan masa berlaku hukuman 3 bulan.
Selain itu, status Prayoga kini sudah berstatus ASN. Prayoga salah satu pegawai yang lulus TWK dan sudah dilantik menjadi ASN.
Praswad dan Prayoga dilaporkan oleh saksi kasus bansos bernama Agustri Yogasmara alias Yogas. Sebagai informasi, kedua penyidik itu menangani perkara dugaan suap eks Mensos Juliari terkait pengadaan bansos untuk penanganan COVID-19.
Diketahui, Dewas KPK menjatuhkan sanksi kepada dua penyidik KPK M Praswad Nugraha dan Muhammad Nor Prayoga karena terbukti melakukan perundungan dan pelecehan kepad salah satu saksi bansos Corona, Agustri Yogasmara alias Yogas. Dewas KPK menilai ucapan dan sikap dua penyidik KPK kepada Yogas saat menggeledah dan memeriksa Yogas termasuk dalam kategori perundungan.
"Menimbang bahwa sesuai fakta yang terungkap di persidangan para terperiksa saat melakukan penggeledan yang disertai klarifikasi dan interogasi terhadap saksi Agustri Yogasmara tanggal 12 Januari 2021, dan pada waktu pemeriksaan di gedung KPK tanggal 13 Januari 2021 para terperiksa mengeluarkan kata-kata atau ucapan yang menurut majelis tidak pantas, dan tidak patut diucapkan oleh seorang penyidik yang sedang melaksanakan tugas penyidikan," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dalam sidang.
Haris mengatakan kedua penyidik tidak hanya mengucapkan kata-kata kotor tetapi juga mengeluarkan sikap atau bahasa tubuh yang tidak pantas. Menurut Dewas sikap keduanya tidak sepantasnya dilakukan oleh seorang penyidik KPK.
"Menimbang disamping kata-kata yang diucapkan bahasa tubuh atau body language terperiksa yang duduk dengan mengangkat kaki, menunjuk-nunjuk saksi Agustri Yogasmara menunjuk pelipis kepalanya sambil menggunakan kata-kata 'mikir', memegang mobil-mobilan dan menunjukkan ke saksi Agustri Yogasmara sambil mengucapkan kata-kata 'sini mulutmu gue masukin ini', dan seolah-akan melemparkan sesuatu ke saksi Agustri Yogasmara pada saat pemeriksaan berlangsung serta menyuruh saksi Agustri Yogasmara untuk meletakkan tangannya di atas Al-Quran selama konfrontasi berlangsung, juga merupakan sikap yang tidak patut dan tidak pantas dilakukan oleh seorang penyidik dalam melaksanakan tugas," tutur Haris.(dtc)